Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kontrak Fiktif di Dinas Ketapangtan Binjai, Jaksa Tahan 'Sang Perantara'
SH sosok penyedia atau pengantar kontraktor dalam dugaan korupsi di dinas pertanian pembuatan kontrak fiktif (IDN Times/ dok Humas Kejaksaan)

Binjai, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan) tahun anggaran 2022-2025.

Tersangka yang kembali menjalani proses pemeriksaan dan penahanan yakni Suko Hartono. "Ya, salah seorang tersangka berinisial SK dalam kasus pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan) telah kita tahan," kata Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Siagian, sesuai pesan tertulis yang diterima, Senin (6/4/2026) malam.

1. Dua tersangka lain masih berkeliaran hirup udara bebas

Joko Wasito Asisten II Pemko Binjai, yang ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kontrak fiktif dinas pertanian (IDN Times/ Dok Jaksa)

Artinya, dalam kasus ini penyidik kejasaan telah menahan 3 dari 5 orang tersangka yakni mantan Kadis Pertanian Ralasen Ginting, Asisten II Pemko Binjai Joko Waskito dan terkahir Suko Hartono. Untuk 2 tersangka lain masih belum dilakukan penahanan yakni Agung Ramadhan dan Dody Alfayed.

"SH berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor dan menawarkan proyek, lalu meminta sejumlah uang untuk proyek yang nyatanya proyek (pekerjaan) dijanjikan ternyata fiktif," jelas Ronald.

2. Kepentingan penyelidikan, tersangka ditahan di Lapas Kelas II Binjai

SH sosok penyedia atau pengantar kontraktor dalam dugaan korupsi di dinas pertanian pembuatan kontrak fiktif (IDN Times/ dok Humas Kejaksaan)


Dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif ini. Tersangka Ralasen dan Joko disangkakan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12B dan lebih subsidair pasal 9.

"Untuk tiga swasta lain yang ditdtapkan tersangka disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B, pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001," papar Ronald.

SH sendiri selanjutnya digiring untuk dilakukan penahanan demi penyelidikan lebih lanjut ke Lapas Kelas II A Binjai. "Kita terus berupaya menggalih keterangan para tersangka guna mengungkap kasus ini secara terang benerang," tegas Ronald.

3. Sempat dikaitakn dengan dugaan korupsi DIF, Publik tunggu kinerja jaksa di Binjai

Kejari Binjai menggelar konprensi pers penutupan akhir tahun dan penghentian kasus korupsi fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)


Hasil penyidikan jaksa, tersangka Ralasen bersama Joko aktif berkomunikasi hingga memperoleh uang Rp2,8 miliar dari tiga swasta tersebut pada medio November sampai Oktober 2024 serta tahun 2025. Agung Ramadhan, Suko Hartono dan Dody Alfayed menawarkan paket proyek diduga fiktif berupa pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.

Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025. Uang yang diminta ketiga swasta itu sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong.

Kini publik tengah menanti kerja-kerja Kejari Binjai, dalam mengkungkap dugaan korupsi ini. Apakah kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF), yang sempat dihentikan penyidikannya oleh Jaksa. Sebab, sebelumnya Ralasen Ginting, mengungkap jika kasus ini berkaitan dan kontrak fiktif tidak terjadi jika anggaran di DIF tidak bergeser.

Editorial Team