Kepala Desa di Tapsel Surati Prabowo soal PT TBS, Apa Isinya?

Medan, IDN Times- Perusahaan sawit jadi sorotan karena dituding menyebabkan kerusakan di daerah aliran sungai hingga berujung bencana hidrometeorologi di wilayah Tapanuli pada 25 November 2025 lalu. Salah satu yang disorot adalah PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Mabes Polri sudah menetapkan tersangka dari hasil penyidikannya soal perusahaan ini jadi salah satu penyebab banjir di Tapsel.
Di tengah perjalanan kasus itu beredar surat kepala desa kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu dibuat Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu serta para tokoh setempat.
Dalam surat itu, Oloan meminta presiden meninjau ulang soal perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) yang dituding sebagai penyebab bencana banjir bandang dan longsor di Tapsel dan Tapteng. Surat itu ditandatangani dan bercap stempel.
1. Alasan kepala desa kirim surat tersebut

Oloan Pasaribu mengungkap alasan aktivitas PT TBS bukan korporasi penyebab banjir bandang dan longsor di Tapsel dan Tapteng.
"Kami dapat menjelaskan bahwa aktivitas PT TBS bukanlah penyebab bencana banjir bandang dan longsor, apalagi penyebab menghanyutkan ribuan kubik kayu di Aek Garoga dengan fakta bahwa yang mengalir di lahan PT TBS yaitu mata air, kemudian mengalir ke Aek Nahombar. Lalu sekitar 3 sampai 4 Km bermuara di Sungai Muara Sibuntuon dengan alur yang berkelok dan sempit, sehingga jika pun ada sisa kayu, bukan PT TBS sangat mustahil untuk hanyut hingga ke jembatan Aek Garoga," ucap Oloan, Selasa (13/1/2026).
2. Areal yang masuk izin disebut bukan kawasan hutan

Disebutkannya juga areal yang masuk ke dalam izin lokasi PT TBS bukan merupakan kawasan hutan, melainkan APL yang sudah digarap masyarakat sejak lama berupa tanaman karet, durian, aren, petai dan sebagian ditanami sawit.
"Selain itu, banyak lahan masyarakat Anggoli yang tidak bersedia lahannya digantirugi oleh PT TBS, karena mereka masih bergantung pada hasil ladangnya, dan titik longsor yang terjadi di sekitar desa kami merupakan lahan masyarakat bukan lahan bukan TBS," bebernya.
Soal surat tersebut, Oloan berharap Presiden Prabowo untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum terhadap PT TBS. "Soalnya kehadiran PT TBS sangat bermanfaat untuk kesejahteraan warga desa dengan dibangunnya Kebun Palsma dan penyerapan tenaga kerja lokal," ucapnya.
3. TBS masuk perusahaan yang diselidiki dan sudah ditetapkan tersangka

Dalam keterangan khusus untuk bencana di Tapsel Sumut, Mabes Polri sudah melakukan penyelidikan soal kerusakan lingkungan hidup di hulu Sungai Aek Garoga Tapsel dan Sungai Aek Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Perusakan itu dididuga lakukan PT. TBS yang membuka kebunan kelapa sawit yang direncanakan seluas 277 hektare, namun baru menanam sawit 76 Ha. Pembersihan lahan dilakukan peusahaan itu telah menyebabkan banjir dan longsor Kayu-kayu yang ditebangi hanyut hingga ke Daerah Aliran Sungai (DAS)
Kondisi ini menyebabkan banjir bandang. Air kedua Sungai Aek Anggoli dan Aek Garoga meluap hinga menyapu kawsan pemukiman penduduk di dua kabupaten. Kejagung sudah menetapkan tersangka dari perusahaan tersebut.


















