Data kasus keracunan MBG di Sumut per Agustus 2026 (Dok. Ombudsman Sumut)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus didukung bersama agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Menurut Herdensi, SPPG sebagai bagian dari pelaksana program harus memastikan pelaksanaan MBG berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan yang justru mengganggu pencapaian tujuan program.
“Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Herdensi.
Ombudsman juga menilai kejadian gangguan kesehatan dalam pelaksanaan Program MBG perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi kembali terjadi apabila pola kerja dan tata kelola tidak segera diperbaiki.
Berdasarkan data peristiwa yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kejadian serupa telah terjadi satu kali pada 2025 dan lima kali pada 2026, dengan jumlah korban secara keseluruhan mencapai 823 orang.
"Sebelumnya 807 orang, 389 di antaranya yang kasus Kabupaten Karo. Lalu ada kasus di Deli Serdang 11 orang dan Pakpak Bharat itu ada korban keracunan 16 orang," ungkap Herdensi, Minggu (6/9/2026).
Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan mendorong tindakan tegas terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran berat, termasuk merekomendasikan penutupan SPPG yang terbukti melakukan kesalahan serius. Hal tersebut, menurutnya, telah didiskusikan dengan Kepala BGN.
“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup,” ungkapnya.
Selain persoalan keamanan pangan, Ombudsman juga menyoroti koordinasi antara KPPG dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pengawasan, kata dia, KPPG di tingkat lokal belum secara optimal berkoordinasi maupun melibatkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti jumlah SPPG maupun lokasi SPPG yang berada di wilayahnya.
Ia meminta KPPG dan Kantor Regional untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut” tegasnya.