Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatra Utara kembali membongkar praktik penyebaran konten bermuatan pornografi di jagat maya. Kali ini, sebuah platform media sosial bernama TEVI yang diduga menjadi sarang peredaran video mengandung pornografi.
Polisi meringkus seorang pria berinisial SMS di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026). Ia ditangkap lantaran mengelola belasan akun asusila demi meraup pundi-pundi rupiah.
