Medan, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Ali Syahbana Munthe, seorang warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, yang terlibat kasus perdagangan satwa dilindungi. Dia didakwa menjual awetan beruang madu.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap jaksa di hadapan Ali dan majelis hakim dipimpin Lenny Megawati Napitupulu.
