Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Hutan Mangrove yang Digunduli di Riau, Dua Orang Jadi Tersangka
Hutan mangrove yang digunduli di Kabupaten Rohil (IDN Times/ dok Polda Riau)

Pekanbaru, IDN Times - Polda Riau akhirnya mengungkap kasus hutan mangrove yang digunduli di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka.

Diketahui, hutan mangrove yang digunduli itu, luasnya 118,21 hektar. Adapun lokasinya berada di Dusun SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu dan Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil - Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dengan rincian, di Dusun SK 1 Kepulauan Teluk Piyai 3 hektar dan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil - Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas seluas 115,21 hektar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dua orang yang dijadikan tersangka itu adalah Arif Fadillah dan Syaiful.

"Tersangka AF (Arif Fadillah) melakukan pembukaan kawasan hutan seluas sekitar 3 hektare di Dusun SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai. Sedangkan tersangka S (Syaiful), membuka kawasan hutan mangrove dengan luas areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil - Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas," katanya, Jumat (24/7/2026).

Terkait dengan penanganan kasus, Kombes Pol Ade menyebut, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.

"Seluruh proses penyidikan masih terus berjalan. Barang bukti telah diamankan dan para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," sebutnya.

1. Kedua lokasi hutan mangrove berada didalam kawasan HPK, HPT dan APL

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Lebih lanjut Kombes Pol Ade menerangkan, hutan mangrove yang digunduli kedua tersangka itu, berada didalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan lainnya. 

"Untuk hutan mangrove yang digunduli oleh tersangka AF, itu masuk dalam kawasan HPK. Sedangkan hutan mangrove yang digunduli tersangka S, itu rinciannya 7,63 Ha dalam kawasan HPT, 77,73 Ha di kawasan HPK dan 30,36  dalam APL," terangnya.

Dalam penggundulan hutan mangrove tersebut, kedua tersangka menggunakan alat berat untuk mempercepat pembukaan lahan. 

"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," ucap Kombes Pol Ade.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah menyita dua excavator, yakni satu unit Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 berwarna oranye dan satu unit Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.

2. Tinjau lokasi, Kapolda Riau: merusak mangrove berarti merusak kehidupan

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat melihat langsung hutan mangrove yang digunduli di Kabupaten Rohil (IDN Times/ dok Polda Riau)

Disisi lain, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung ke lokasi hutan mangrove yang Digunduli tersebut. Dia terlihat geram melihat hutan mangrove yang sengaja dirusak demi kepentingan pribadi. Jenderal bintang dua itu dengan tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

Menurutnya, mangrove bukan sekadar pepohonan di kawasan pesisir. Melainkan ekosistem penting yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai satwa.

"Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," tegasnya.

Ia menambahkan, mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.

"Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar," ujarnya.

Irjen Pol Herry kembali menegaskan, seluruh unsur di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama untuk memberantas kejahatan lingkungan, mulai dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah.

"Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi," tegasnya lagi.

3. Ini kata Bupati Rohil

Bupati Rohil Bistamam saat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau dalam pengungkapan kasus hutan mangrove yang digunduli (IDN Times/ dok Polda Riau)

Sementara itu, Bupati Rohil Bistamam menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau yang telah mengungkap kasus penggundulan hutan mangrove di wilayahnya.

"Kami berterima kasih kepada bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," ucapnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, ia berharap tidak ada lagi orang-orang yang melakukan pengrusakan hutan mangrove di Provinsi Riau. 

"Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove," pungkas Bistamam. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article