Pekanbaru, IDN Times - Polda Riau akhirnya mengungkap kasus hutan mangrove yang digunduli di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka.
Diketahui, hutan mangrove yang digunduli itu, luasnya 118,21 hektar. Adapun lokasinya berada di Dusun SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu dan Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil - Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dengan rincian, di Dusun SK 1 Kepulauan Teluk Piyai 3 hektar dan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil - Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas seluas 115,21 hektar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dua orang yang dijadikan tersangka itu adalah Arif Fadillah dan Syaiful.
"Tersangka AF (Arif Fadillah) melakukan pembukaan kawasan hutan seluas sekitar 3 hektare di Dusun SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai. Sedangkan tersangka S (Syaiful), membuka kawasan hutan mangrove dengan luas areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil - Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas," katanya, Jumat (24/7/2026).
Terkait dengan penanganan kasus, Kombes Pol Ade menyebut, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.
"Seluruh proses penyidikan masih terus berjalan. Barang bukti telah diamankan dan para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," sebutnya.
