Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (9/7/2026), hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, majelis hakim memberikan ‘pemaafan’ kepada keduanya sehingga tidak menjatuhkan hukuman pidana.
Dua terdakwa tersebut yakni Aziz Apandi Silalahi, seorang pekerja training pengisi BBM di SPBU Simpang Pos Medan, serta Ranning Alamer Mulsim Cibro, selaku pembeli BBM bersubsidi.
