Pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan 1 Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Kehadiran Kantor Perwakilan LPS I Medan yang diresmikan sejak tahun 2024 relevan dengan besarnya sektor perbankan Sumut yakni: Dana Pihak Ketiga atau DPK dengan data Sumut sebesar Rp319,9 triliun per Feb 2024 dan dari data nasional persentasenya mencapai 3,91% dari DPK Nasional.
Simpanan Bank 2026, data Sumut mencapai Rp340 triliun dengan peringkat 6 nasional, di bawah Banten. Kemudian, Porsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sumut, berdasarkan data Sumut mencapai 4,89% terhadap PDB 2023 dengan pertumbuhan ekonomi 5,01% yoy 2023 dan indikator tingkat bunga penjaminan bank umum berdasarkan data Sumut mencapai 3,75% ; BPR 6,25% yang berlaku periode 2026.
Dengan DPK Rp340 triliun, Sumut jadi pusat ekonomi terbesar di luar Jawa. Namun, PR besar yakni masih 400 ribu warga belum punya rekening bank, sesuai data Pemprov Sumut.
Lanjut, Farid menjelaskan skema penjaminan LPS saat ini dimulai dari nominal maksimum Rp2,5 Miliar per nasabah per bank. "Jadi, kalau diatas Rp2,5 Miliar itu tidak dijamin penuh,” ujarnya.
Diketahui, syarat penjaminan LPS dikenal dengan 3T: Tercatat di pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS: 3,75% untuk bank umum, 6,25% untuk BPR, Tidak causing loss atau tidak merugikan bank.
"Saat itu, mungkin pada saat menabung menyimpan uang di bank tingkat bunganya melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang sekarang itu 3,75 persen, yang untuk BPR 6 persen. Jadi, 2 ini makanya gak bisa semua*,” tambah Farid.
Kemudian, nantinya kedepan tahun 2028, LPS sudah mulai bisa memberikan jaminan polis asuransi.
Perluasan mandat LPS juga disampaikan Farid, yang dimulai tahun 2028 bisa menjalankan program penjaminan asuransi.
Hal ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Sesuai undang-undang, Program Penjaminan Polis akan dimulai awal 2028. Jadi, kalau dengan masuknya program penjaminan polis nanti berarti di sektor keuangan itu, LPS sudah punya 2 program. Program Penjaminan Simpanan dan Program Penjaminan Polis,” jelas Farid.
“Tadi sudah disampaikan, tentu ini kita harapkan untuk membangun publik rasa kepercayaan masyarakat tentu akan lebih kuat karena sektor yang dijamin semakin bertambah, tidak hanya nasabah bank tapi juga nasabah asuransi,” tutupnya.
Alasan dipilihnya Kota Medan menjadi Kantor Perwakilan LPS adalah Medan merupakan salah satu kota besar di Indonesia, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan transaksi bisnis yang tinggi.
Kehadiran LPS di Medan melengkapi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sumut bersama Kemenkeu, BI, dan OJK. Tujuannya guna mengedukasi masyarakat, membayar klaim simpanan jika ada bank gagal, dan jaga agar warga Sumut aman menabung.
Dengan sinergi Pemprov Sumut dan LPS, 400 ribu warga yang belum bankable diharapkan segera terhubung ke sistem keuangan formal, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Sumut sebagai bagian tak terpisahkan dari ekonomi nasional.