Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Jajarannya Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Kejagung mengamankan Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya untuk diperiksa terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik di Sumatera Utara.
DPR RI melalui Komisi III meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kejari Karo, termasuk dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur dalam perkara Amsal Sitepu, serta menegaskan putusan bebas tak bisa dikasasi.
Kejari Karo menyebut selain Amsal, ada empat tersangka lain dalam kasus serupa dengan total kerugian negara Rp1,8 miliar, dua sudah inkrah, satu banding, dan satu masih buron.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dengan mengklarifikasi dan mengeksaminasi, imbas penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan jajaran jaksa itu mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum telah diamankan untuk pemeriksaan itu. Tim Intelijen Kejaksaan Agung menjemput Danke Rajagukguk dan jajaran ke Jakarta pada Sabtu (4/4/2026) malam.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan dilansir ANTARA, Minggu (5/4/2026).
Menurut dia, tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas dalam menangani perkara.
Nantinya, dia memastikan Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan itu. Menurut dia, tim dari Kejagung pun akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Sebelumnya, dalam RDPU Kamis (2/4/2026) Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
1. Kronologi Singkat kasus yang menimpa Videografer asal Karo, Amsal Sitepu

Kasus ini bermula saat Videografer asal Kabupaten Karo bernama Amsal Sitepu menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan Amsal diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Penghitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal selaku Direktur CV Promiseland juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.
Kini Amsal sudah menghirup udara bebas. Pasca putusan bebas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, yakni Kepala Kejari Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, permintaan klarifikasi ini dilakukan setelah perkara Amsal menjadi perhatian publik. Klarifikasi itu diminta oleh Bidang Pengawas Jaksa di Kejati Sumut. Rizaldi juga menerangkan bahwa pihaknya sudah memintai klarifikasi dari tim jaksa yang menangani.
“Tim Jaksa juga sudah dimintai klarifikasi,” ungkap Rizaldi.
2. Kesimpulan RDPU dengan Komisi III, DPR RI minta Kajari Karo dan jajarannya diperiksa

Sehari pasca vonis bebas Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI menganggap masalah ini belum tuntas. DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III. Memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Kejari Karo, Dr. Reinhard Harve, Jaksa yang menuntut Amasal Sitepu, Junaidi dan Wira Arizona.
Dalam rapat itu, jajaran Kejari Karo 'dikuliti' oleh Komisi III DPR RI. Dari mulai soal pemberian Brownies 'Intimidasi' pada Amsal, Surat Pengalihan Penahanan yang harusnya Surat Penangguhan Penahanan dari Kejari Karo, Demo Mahasiswa Mendukung Kejari Karo, Narasi Intervensi dari Komisi II< hingga soal dugaan Adudomba Komisi III DPR RI dengan institusi lainnya.
Sejumlah wakil rakyat itu sepakat jika jajaran di Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk dan jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu dicopot dari jabatannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar juga hadir pada RDPU Kamis (2/4/2026). Rapat yang berjalan hingga enam jam itu, akhirnya menghasilkan lima kesimpulan. Berikut lima kesimpulan RDPU itu;
1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.
2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.
3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.
4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum banding maupun kasasi.
Atas rekomendasi ini, Kejagung bergerak melakukan penahanan atas Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Kejari Karo, Dr. Reinhard Harve, Jaksa Junaidi dan Wira Arizona.
3. Kejari Karo sebut selain Amsal ada 4 tersangka lainnya dalam kasus pembuatan Video Profil dan Website Desa yang merugikan negara Rp1,8 Miliar

Pada 6 Februari 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi Amsal Sitepu sudah sesuai prosedur.
“Penanganan perkara dugaan korupsi yang kami tangani berlandaskan aturan dan dasar hukum yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat serta regulasi daerah yang menjadi acuan dalam penanganan perkara,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Dr. Reinhard Harve, SH, MH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, selain Amsal, ada empat perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang melibatkan pihak swasta di Kabupaten Karo saling berkaitan dan memiliki pola yang sama. Dari empat perkara yang telah disidangkan, kata dia, dua perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), satu perkara masih dalam proses banding, dan satu perkara tersangkanya masih buron.
Yakni Jesaya Peranginangin, Direktur CV Arih Persada dan Amry KS Sitepu, Direktur CV Gundaling Production (divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara masing-masing lebih dari Rp200 juta), Toni Aji Anggoro, Videografer dan web desainer freelance yang bekerja untuk Jesaya Peranginangin divonis 1 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lagi Jesaya Ginting selaku Direktur CV Simalem Agrotechno Farm bersatus buron atau DPO hingga saat ini. Jaksa Penuntut dalam persidangan empat tersangka adalah Wira Arizona.
“Modusnya sama, pola perbuatannya serupa, hanya lokasinya berbeda,” ujar Reinhard Harve.
Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Pidsus Kejari Karo didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil pemeriksaan Inspektorat. Total kerugian negara dalam seluruh perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar dan telah dibuktikan di persidangan.
“Kami pastikan tidak ada angka yang dikurangi atau dimanipulasi. Seluruhnya dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan,” kata Reinhard.
Ia juga menegaskan Kejaksaan Negeri Karo masih terus memburu tersangka lagi dan sudah berstatus DPO.
“Kami sudah menetapkan JG sebagai DPO sekitar empat sampai lima bulan lalu dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Reinhard.
Menurut Reinhard, JG merupakan aktor utama dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan kejaksaan berkomitmen menangkap tersangka yang buron itu.
Mengingat Amsal Sitepu dibebaskan, apakah penetapan tersangka keempat videografer lainnya bisa ditinjau ulang oleh Kejagung? Hasil pemeriksaan Kajari Karo dan Jajarannya layak ditunggu.


















