Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara mewanti-wanti soal pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan itu. Mereka mengatakan bahwa kebijakan itu berisiko menjadi kebijakan simbolik saja.
“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda, Rabu (21/1/2026).
Ia membeberkan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.
"Pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik. Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal. Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam," tegasnya.