Medan, IDN Times - Mengurus paspor seharusnya menjadi proses yang mudah bagi setiap orang. Namun, bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, maupun masyarakat yang sedang sakit, antrean dan tahapan pelayanan dapat menjadi tantangan tersendiri.
Memahami kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menghadirkan I-MED Prioritas sebagai bentuk pelayanan keimigrasian yang lebih inklusif dan ramah hak asasi manusia (HAM).
Melalui layanan ini, kelompok rentan mendapatkan kemudahan untuk mengurus paspor tanpa harus mengikuti antrean reguler maupun mendaftar melalui M-Paspor.
Setiap harinya, Imigrasi Kualanamu menyediakan kuota hingga 40 pemohon yang dapat memanfaatkan fasilitas prioritas tersebut.
Layanan ini mencakup penyandang disabilitas, lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil, anak berusia di bawah lima tahun, serta pemohon yang sedang sakit dengan melampirkan rekam medis rumah sakit.
