Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harus Ada Langkah Kongkret untuk Batangtoru Dalam 90 Hari ke Depan

Harus Ada Langkah Kongkret untuk Batangtoru Dalam 90 Hari ke Depan
Diskusi Penataan Ruang Sumut Khususnya Ekosistem Batangtoru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut, Rabu (25/2/2026) (dok FKD Sumut)
Intinya Sih
  • Pasca bencana besar di Batang Toru, berbagai pihak menuntut langkah konkret dalam 90 hari untuk memperkuat tata ruang berbasis mitigasi bencana dan mencegah pembangunan ulang di zona merah.
  • Usulan utama mencakup penetapan zona risiko, percepatan revisi RTRW-RDTR, serta peningkatan KLHS agar memiliki batas tegas terhadap aktivitas yang melampaui daya dukung lingkungan.
  • Aktivis menyoroti perlunya status Kawasan Strategis Nasional bagi Batang Toru dan regulasi implementatif lintas level agar perlindungan ekosistem benar-benar berjalan hingga ke tingkat tapak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times- Pascabencana hidrometeorologi yang menghantam ekosistem Batangtoru pada akhir 2025, desakan tak lagi berhenti pada wacana perlindungan. Sejumlah kalangan mendorong langkah konkret dalam 90 hari ke depan untuk mengunci kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana, mulai dari penetapan zona merah, komitmen larangan bangun ulang (no-rebuild), hingga percepatan revisi RTRW dan RDTR di wilayah rawan.

Dorongan itu mengemuka dalam Diskusi Tematik “Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Khususnya Ekosistem Batangtoru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut, Rabu (25/2/2026).

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, menegaskan pemulihan tidak boleh lagi berhenti pada perbaikan fisik semata. Menurutnya, Sumut harus berani memutus siklus rusak–diperbaiki–rusak lagi.

“Kita harus bergeser dari pemulihan fisik ke pemutusan siklus risiko. Kalau tidak, belanja publik akan terus habis untuk memperbaiki kerusakan yang sama setiap tahun,” ujar Onrizal.

Berdasarkan keputusan gubernur terbaru, estimasi kerusakan dan kerugian akibat bencana di Sumut mencapai lebih dari Rp20 triliun, dengan kebutuhan pemulihan sekitar Rp30 triliun. Angka itu dinilai menjadi alarm keras bahwa pendekatan tata ruang harus berubah.

1. Mendorong 3 keputusan kongkret lintas level pemerintahan dalam 90 hari

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal berbicara pada Diskusi Penataan Ruang Sumut Khususnya Ekosistem Batangtoru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut, Rabu (25/2/2026) (dok FKD Sumut)
Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal berbicara pada Diskusi Penataan Ruang Sumut Khususnya Ekosistem Batangtoru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut, Rabu (25/2/2026) (dok FKD Sumut)

Onrizal mendorong tiga keputusan konkret lintas level pemerintahan dalam 90 hari. Pertama, menyepakati peta operasional zona merah risiko yang disertai SOP verifikasi serta komitmen no-rebuild di lokasi rawan.

“Membangun kembali di lokasi yang sama, sama saja dengan membayar kerusakan berulang. Zona merah itu larangan, bukan dipadatkan lagi,” tegasnya.

Kedua, menetapkan daftar hotspot prioritas berbasis pendekatan spasial 80/20 yakni fokus pada wilayah sub-DAS dan koridor sungai yang menyumbang sebagian besar risiko serta menyusun jadwal percepatan RDTR secara bertahap.

Ketiga, meng-upgrade KLHS agar memiliki ambang batas mengikat yang berani mengatakan “tidak boleh” ketika risiko melampaui daya dukung lingkungan, serta memastikan anggaran operasi dan pemeliharaan (O&M) infrastruktur mitigasi di-ring fence dalam APBD.

“Kalau kita sepakat pada pengunci aturan, lokasi, dan eksekusi, kita bisa benar-benar menurunkan eksposur risiko dalam 36 bulan,” katanya.

2. KSN dan integrasi pusat–daerah

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo berbicara pada Diskusi Penataan Ruang Sumut Khususnya Ekosistem Batangtoru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut, Rabu (25/2/2026) (dok FKD Sumut)
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo berbicara pada Diskusi Penataan Ruang Sumut Khususnya Ekosistem Batangtoru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut, Rabu (25/2/2026) (dok FKD Sumut)

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menilai salah satu solusi strategis adalah mendorong Batangtoru ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Status tersebut dinilai dapat memperkuat integrasi kebijakan pusat dan daerah dalam perlindungan lanskap ekologis Batang Toru.

“Dari sisi daya dukung, fungsi ekosistem, dan nilai keanekaragaman hayati, Batang Toru telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai KSN,” ujarnya.

Menurut Panut, selama ini advokasi perlindungan sudah kuat, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan tata ruang yang inklusif dan berbasis daya dukung lingkungan.

Tanpa pengaturan zona yang tegas, terutama pada wilayah yang tidak layak untuk produksi maupun permukiman, risiko bencana akan terus berulang—terlebih di tengah perubahan iklim dan cuaca ekstrem.

3. Belum ada regulasi yang benar-benar implementatif sampai ke tapak

Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba berbicara pada Diskusi Penataan Ruang Sumut Khususnya Ekosistem Batangtoru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut, Rabu (25/2/2026) (dok FKD Sumut)
Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba berbicara pada Diskusi Penataan Ruang Sumut Khususnya Ekosistem Batangtoru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut, Rabu (25/2/2026) (dok FKD Sumut)

Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba, menilai belum sinkronnya kehendak politik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi hambatan utama perlindungan Batang Toru.

“Belum ada regulasi atau kebijakan yang benar-benar implementatif sampai ke tapak. Banyak yang masih berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Ia menegaskan perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak boleh kembali beroperasi dengan nama baru namun praktik lama. Jika negara mengambil alih konsesi, pengelolaannya harus diarahkan untuk restorasi, bukan eksploitasi lanjutan.

Menurut Rianda, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan, termasuk melalui mekanisme citizen lawsuit, apabila aktivitas industri tetap dipaksakan berjalan dan mengancam hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), M. Yakub Ishadamy, menilai bencana dengan kerugian mencapai Rp14 triliun di tiga kabupaten pada 2025 menjadi lampu kuning serius bagi tata ruang Sumut.

Ia menyoroti belum adanya rencana kontingensi banjir yang terintegrasi dalam RTRW serta hilangnya kriteria kawasan rawan bencana dalam PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang.

“Bencana itu harus dalam bentuk ruang, bukan hanya tematik. Harus terlihat jelas dalam RTRW mana kawasan yang memang tidak boleh dibangun,” ujarnya.

Yakub juga mendorong dilakukan re-scoring kawasan Batang Toru berdasarkan parameter lereng, curah hujan, jenis tanah, serta dinamika sesar Sumatera yang terus aktif.

Menurutnya, curah hujan ekstrem hingga 700 mm dalam dua hari pada 2025 menunjukkan daya dukung bentang alam belum siap, sehingga pendekatan tata ruang harus adaptif terhadap risiko geologi dan hidrometeorologi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More