Menyamar Jadi Montir, Residivis Larikan Motor Korbannya Modus Menolong

- Seorang pria berinisial SW di Medan Barat berpura-pura menjadi montir untuk menolong korban, lalu mencuri motor saat korban lengah.
- Pelaku SW merupakan residivis dengan empat kasus berbeda, termasuk pencurian kendaraan dan narkoba, kini ditahan Polsek Medan Barat.
- Motor curian dijual seharga Rp4,5 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk bermain judi online serta membeli beberapa barang.
Medan, IDN Times - Warga Medan Barat bernama Sunardi mengalami musibah yang tak pernah disangkanya. Ia menjadi korban pencurian sepeda motor oleh seorang pria berinisial SW.
Menariknya, kasus pencurian sepeda motor ini terjadi dengan modus menawarkan pertolongan. Pelaku SW berpura-pura membantu memperbaiki becak milik Sunardi. Saat Sunardi lengah, barulah pelaku melancarkan aksinya.
1. Pelaku pura-pura jadi montir, saat korban lengah motor langsung digasak

Kapolsek Medan Barat Kompol Made Wira membenarkan insiden tersebut. Dan pada Kamis (26/2/2026) pelaku SW telah diboyong pihaknya ke Polsek Medan Barat.
"Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Saat itu pelaku berpura-pura untuk membantu korban memperbaiki kendaraannya berupa becak barang," kata Made kepada IDN Times.
Pelaku SW menyamar seolah dirinya adalah montir yang dengan sukarela membantu korban memperbaiki becaknya. Saat itu SW meminjam kunci L kepada korban.
"Saat korban mengambil kunci L, kemudian pelaku mendapatkan kesempatan untuk membawa kabur kendaraan milik korban," lanjutnya.
2. Tak kapok masuk penjara, ternyata pelaku sudah 4 kali jadi residivis pada kasus berbeda

Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan proses penyidikan pada tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itulah pelaku ditangkap di persembunyiannya selama ini.
Saat didalami, tersangka SW ternyata residivis 4 kasus yang berbeda. Di antaranya adalah kasus pencurian kendaraan roda dua sebanyak dua kali, satu kasus pencurian biasa, dan satu kasus terkait narkoba.
"Seperti yang tadi saya sampaikan, pelaku merupakan seorang residivis, dikenakan pasal 476 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dan saat ini sedang dalam proses penahanan sambil menunggu berkas," jelas Made.
Kapolsek Medan Barat mengonfirmasi bahwa selama ini pelaku beraksi seorang diri. Sehingga tak ada lagi pelaku lain yang dikejar pihaknya.
"Sementara untuk proses pengembangan masih kami coba kembangkan. Namun saat ini kami berfokus pada penanganan perkara ini sekarang," bebernya.
3. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk main judi online

Modus menawarkan pertolongan ini ternyata bukan hanya sekali dilakukan oleh tersangka SW. Sebelumnya ia juga menerapkan modus yang serupa.
"Motor milik korban sudah dijual oleh pelaku. Ia menjualnya seharga Rp4,5 juta di kawasan Lau Dendang," jelas Made.
Kapolsek Medan Barat itu menambahkan bahwa uang hasil kejahatan itu juga sudah ludes. Pelaku menggunakannya sebagian untuk bermain judi online.
"Hasil kejahatan dibelikan sebagian barang, di antaranya seperti yang kami tampilkan sebagai barang bukti dan untuk judi online," pungkasnya.


















