Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gegara Tuak, Amin Rais Bunuh Korban Pakai Pisau
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)
  • Amin Rais, pengangguran 27 tahun, ditangkap tim gabungan Polsek Sungai Sembilan dan Polres Dumai setelah sebulan buron atas kasus pembunuhan di Jalan Thomas, Dumai.
  • Pembunuhan terjadi akibat pertengkaran di kedai tuak ketika minuman pelaku tumpah dan korban menamparnya, membuat Amin Rais menusuk korban tiga kali hingga tewas.
  • Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Dumai, IDN Times - Amin Rais akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan dan Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, Provinsi Riau. Pengangguran berumur 27 tahun itu ditangkap atas kasus pembunuhan.

"Alhamdulillah, pelaku (Amin Rais) pembunuhan di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan sudah ditangkap," ucap Kapolres Dumai AKBP Angga F Berlambang, Senin (22/6/2026).

Dikatakannya, Amin Rais ditangkap oleh tim gabungan di sebuah rumah yang berada di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah tempat persembunyian pelaku di daerah Rohil. Saat ditangkap, pelaku bersembunyi didalam kamar," kata AKBP Angga.

1. DPO satu bulan

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang (IDN Times/ IG humaspolresdumaiofficial)

Diketahui, Amin Rais telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Mei kemarin. Dia membunuh korban bernama Suyetno (41), warga Jalan Sangkis, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, pada awal bulan Mei kemarin.

"Jadi pelaku ini setelah membunuh korban langsung melarikan diri dan menghilang di Kota Dumai," ujar AKBP Angga.

2. Gegara minuman tuak pelaku tumpah

Tuak photo by William Wongso (westsumatra360.com/OkiSaputra)

AKBP Angga menerangkan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari masalah sepele di sebuah kedai minuman tuak. Dimana, korban Suyetno menyenggol meja Amin Rais, yang menyebabkan minuman tuaknya tumpah.

Tidak sampai disitu, korban Suyetno juga menyuruh Amin Rais untuk membayar minuman tuaknya.

"Karena tidak mau bayar, korban menampar kepala pelaku," terangnya.

Atas hal tersebut, Amin Rais sakit hati. Lalu dia mengambil sebilah pisau dan langsung menikam Suyetno.

"Pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian rusuk sebelah kiri, bagian paha dan perut bagian belakang," sebut AKBP Angga.

3. Terancam pidana mati atau penjara seumur hidup

Apa Itu Hukuman Mati? (fahum.umsu.ac.id)

Dengan berhasilnya ditangkap Amin Rais, oleh pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dan 469 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan atau penjara paling lama 15 tahun," pungkas AKBP Angga.

Editorial Team

Related Article