Konservasi orangutan, terutama orangutan Tapanuli, tidak pernah bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Namun, menyebutnya sebagai “tanggung jawab bersama” juga sering kali terlalu sederhana. Di lapangan, tanggung jawab itu tidak berdiri sejajar.
Ada pihak yang memegang mandat hukum. Ada yang menentukan arah izin dan investasi. Ada yang mengendalikan pembiayaan. Ada pula masyarakat yang hidup paling dekat dengan habitat orangutan, sekaligus paling cepat merasakan dampak dari setiap perubahan lanskap.
Hal ini diungkapkan oleh Onrizal, PhD, peneliti Center for Tropical Ecology and Biodiversity Conservation, Universitas Sumatra Utara (USU).
Oleh Karena itu, mennurutnya ESG dalam konservasi orangutan perlu dipahami sebagai tanggung jawab berlapis. Negara memegang mandat paling besar. Pemerintah daerah menentukan banyak keputusan di tingkat tapak. Perusahaan wajib mencegah dan memulihkan dampak usahanya. Bank dan investor harus memastikan pembiayaannya tidak memperbesar risiko kerusakan habitat. Sementara masyarakat lokal perlu dilibatkan sebagai mitra, dengan hak, kepastian, dan dukungan ekonomi yang adil.
"Dalam konteks Batang Toru, pembagian tanggung jawab ini menjadi sangat penting. Tekanan terhadap habitat orangutan Tapanuli tidak hanya datang dari proyek besar. Ada pula tekanan dari pertanian rakyat, pembukaan jalan, penebangan skala kecil, ketidakjelasan tenurial, hingga perubahan harga komoditas," ujarnya.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya siapa yang merusak hutan. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana tata ruang, izin, pasar, dan pembiayaan ikut membentuk risiko terhadap habitat orangutan.