Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ESG dan Konservasi Orangutan: Tanggung Jawab Siapa?
Dr Onrizal (tengah) dan Manager Environmental PTAR Mahmud Subagya (kanan) dalam Talkshow ESG bersama jurnalis, Kamis (6/3/2025). (Dok. IDN Times)
  • Konservasi orangutan Tapanuli menuntut tanggung jawab berlapis: negara memegang mandat hukum, perusahaan wajib mencegah dampak ekologis, dan masyarakat lokal perlu dilibatkan dengan dukungan ekonomi yang adil.
  • Perusahaan serta lembaga keuangan harus menjalankan uji tuntas lingkungan dan sosial sesuai standar ESG global agar pembiayaan tidak memperbesar risiko terhadap habitat kritis orangutan.
  • Masyarakat sekitar hutan harus menjadi mitra konservasi melalui kepastian tenurial, insentif ekonomi hijau, dan perlindungan sosial agar pelestarian habitat berjalan seimbang dengan kesejahteraan mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Konservasi orangutan, terutama orangutan Tapanuli, tidak pernah bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Namun, menyebutnya sebagai “tanggung jawab bersama” juga sering kali terlalu sederhana. Di lapangan, tanggung jawab itu tidak berdiri sejajar.

Ada pihak yang memegang mandat hukum. Ada yang menentukan arah izin dan investasi. Ada yang mengendalikan pembiayaan. Ada pula masyarakat yang hidup paling dekat dengan habitat orangutan, sekaligus paling cepat merasakan dampak dari setiap perubahan lanskap.

Hal ini diungkapkan oleh Onrizal, PhD, peneliti Center for Tropical Ecology and Biodiversity Conservation, Universitas Sumatra Utara (USU).

Oleh Karena itu, mennurutnya ESG dalam konservasi orangutan perlu dipahami sebagai tanggung jawab berlapis. Negara memegang mandat paling besar. Pemerintah daerah menentukan banyak keputusan di tingkat tapak. Perusahaan wajib mencegah dan memulihkan dampak usahanya. Bank dan investor harus memastikan pembiayaannya tidak memperbesar risiko kerusakan habitat. Sementara masyarakat lokal perlu dilibatkan sebagai mitra, dengan hak, kepastian, dan dukungan ekonomi yang adil.

"Dalam konteks Batang Toru, pembagian tanggung jawab ini menjadi sangat penting. Tekanan terhadap habitat orangutan Tapanuli tidak hanya datang dari proyek besar. Ada pula tekanan dari pertanian rakyat, pembukaan jalan, penebangan skala kecil, ketidakjelasan tenurial, hingga perubahan harga komoditas," ujarnya.

Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya siapa yang merusak hutan. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana tata ruang, izin, pasar, dan pembiayaan ikut membentuk risiko terhadap habitat orangutan.

1. Perusahaan harus menjalankan uji tuntas lingkungan dan sosial secara sungguh-sungguh

Agincourt Resources Umumkan Inisiatif untuk Konservasi Batang Toru dan Perlindungan Orangutan Tapanuli (Dok. IDN Times)

Secara hukum, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab paling mendasar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menegaskan bahwa konservasi merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat. Pendanaan konservasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.

Artinya, konservasi orangutan tidak bisa hanya diserahkan kepada donor, organisasi nonpemerintah, atau inisiatif sukarela perusahaan. Negara harus hadir melalui kebijakan, tata ruang, penegakan hukum, pembiayaan, dan perlindungan habitat kunci.

"Bagi orangutan Tapanuli, kehadiran negara berarti memastikan koridor ekologis tidak terputus. Habitat pakan harus tetap terjaga. Keputusan pembangunan juga tidak boleh mempercepat fragmentasi populasi yang sudah sangat kecil," jelasnya.

Tanggung jawab berikutnya, tambah Onrizal, berada pada pelaku usaha. Perusahaan tambang, energi, infrastruktur, perkebunan, kehutanan, dan sektor lain yang beroperasi di dalam atau sekitar habitat orangutan tidak cukup hanya memenuhi dokumen administratif. Mereka harus memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bersama PP Nomor 22 Tahun 2021, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus dimulai sejak perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Dalam bahasa ESG, perusahaan harus menjalankan uji tuntas lingkungan dan sosial secara sungguh-sungguh. Bukan sekadar melengkapi syarat izin.

Untuk habitat orangutan, prinsipnya harus lebih tegas. Langkah pertama bukan kompensasi, bukan pula penanaman pohon setelah kerusakan terjadi. Langkah pertama adalah menghindari dampak.

"Jangan memutus koridor. Jangan membuka akses baru ke hutan yang sebelumnya sulit dijangkau. Jangan melemahkan konektivitas antarsubpopulasi. Jangan menganggap hilangnya fungsi ekologis dapat begitu saja diganti dengan rehabilitasi di lokasi lain," ungkapnya.

2. Orangutan Tapanuli populasinya kecil dan habitatnya terbatas

Orangutan Tapanuli di Hutan Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Di sinilah, menurutnya, standar internasional menjadi relevan. IFC Performance Standard 6 menekankan perlindungan biodiversitas, pengelolaan habitat, dan pemeliharaan jasa ekosistem. Standar Lingkungan dan Sosial Bank Dunia, khususnya ESS6, juga menuntut perhatian serius terhadap dampak proyek pada biodiversitas dan habitat, baik langsung maupun tidak langsung.

Pesannya jelas: risiko terhadap spesies kritis seperti orangutan bukan isu tambahan. Ia adalah bagian inti dari kelayakan sebuah proyek.

Tanggung jawab juga melekat pada bank, investor, emiten, dan lembaga jasa keuangan. Di Indonesia, POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang keuangan berkelanjutan telah memberi arah agar aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola masuk ke dalam kegiatan bisnis dan pelaporan lembaga jasa keuangan, emiten, serta perusahaan publik.

Karena itu, bank dan investor tidak cukup hanya bertanya apakah sebuah proyek memiliki izin. Mereka juga perlu bertanya: apakah proyek itu berada di habitat orangutan? Apakah ia melemahkan koridor ekologis? Apakah ada risiko konflik tenurial? Apakah kegiatan tersebut dapat memicu deforestasi tidak langsung melalui jalan, permukiman, atau perubahan ekonomi lokal? Apakah risiko biodiversitasnya sudah dihitung secara jujur?

Jika pembiayaan terus mengalir ke proyek berisiko tinggi tanpa uji tuntas memadai, lembaga keuangan ikut memikul tanggung jawab. Dalam dunia ESG global, risiko biodiversitas kini semakin dekat dengan risiko reputasi, kepatuhan, pembiayaan, dan keberlanjutan operasi.

Kerangka internasional seperti Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework juga menegaskan arah tersebut. Target 15 mendorong bisnis dan lembaga keuangan untuk menilai, mengungkapkan, dan mengurangi risiko, ketergantungan, serta dampaknya terhadap keanekaragaman hayati. Rekomendasi TNFD bergerak ke arah yang sama: perusahaan dan lembaga keuangan perlu memahami hubungan mereka dengan alam, bukan hanya menghitung emisi karbon.

Bagi Indonesia, pesan ini sangat relevan. Orangutan adalah spesies ikonik, dilindungi, dan menjadi perhatian dunia. Untuk orangutan Tapanuli, taruhannya jauh lebih besar. Populasinya kecil, habitatnya terbatas, dan fragmentasi dapat langsung mengancam kelangsungan hidup spesies.

"Dalam situasi seperti ini, kegagalan menjaga habitat bukan hanya persoalan konservasi. Ia juga menjadi cermin kualitas tata kelola investasi," tegas Onrizal.

3. Masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra, bukan sekadar objek pembinaan atau target penegakan

Orangutan Tapanuli di Hutan Batangtoru Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Lalu, bagaimana dengan masyarakat lokal?

Menurutnya, masyarakat memang memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan. Namun, tanggung jawab itu tidak boleh dibaca secara sempit, seolah-olah masyarakat adalah pihak yang paling mudah disalahkan ketika terjadi pembukaan lahan atau penebangan.

Di banyak lanskap orangutan, masyarakat hidup dalam kondisi yang rumit. Klaim lahan belum pasti. Pilihan ekonomi terbatas. Harga komoditas berubah. Tawaran dari aktor luar sering kali lebih cepat memberi uang dibandingkan program konservasi.

Karena itu, masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra, bukan sekadar objek pembinaan atau target penegakan. Jika negara dan perusahaan meminta masyarakat menjaga habitat orangutan, maka dukungannya harus nyata: kepastian tenurial, insentif konservasi, agroforestri yang menguntungkan, pembayaran jasa lingkungan, penguatan hasil hutan bukan kayu, akses pasar untuk produk ramah orangutan, serta perlindungan sosial bagi keluarga penjaga hutan.

Tanpa itu, konservasi mudah terdengar seperti larangan dari luar. Padahal, kebutuhan hidup di lapangan terus berjalan. ESG yang serius harus mampu menjembatani dua hal sekaligus: perlindungan habitat dan keadilan ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

"Jadi, ESG untuk konservasi orangutan adalah tanggung jawab semua pihak, tetapi dengan bobot yang berbeda," terangnya.

Negara bertanggung jawab paling besar karena memegang mandat hukum, tata ruang, izin, pengawasan, dan penegakan. Pemerintah daerah bertanggung jawab karena banyak keputusan penggunaan lahan terjadi di tingkat tapak. Perusahaan bertanggung jawab karena kegiatan bisnisnya dapat menciptakan dampak langsung dan tidak langsung terhadap habitat. Bank dan investor bertanggung jawab karena pembiayaan mereka dapat memperkuat, atau justru melemahkan, perlindungan biodiversitas. Masyarakat lokal bertanggung jawab sebagai penjaga lanskap, tetapi hak dan kesejahteraan mereka harus dijamin.

Untuk orangutan Tapanuli di Batang Toru, prioritas ESG harus dibuat konkret. Audit seluruh izin dan aktivitas di habitat kunci. Lindungi koridor ekologis. Pastikan kajian lingkungan berbasis lanskap, bukan hanya tapak proyek. Wajibkan uji tuntas biodiversitas bagi pembiayaan. Perkuat pengawasan terhadap penebangan dan pembukaan lahan. Bangun insentif ekonomi bagi desa yang menjaga habitat. Laporkan risiko alam dan biodiversitas secara terbuka.

Pada akhirnya, ESG bukan sekadar laporan tahunan atau bahasa indah dalam dokumen perusahaan. ESG adalah ujian apakah keputusan pembangunan mampu menghormati batas ekologis yang tidak bisa ditawar.

Untuk orangutan Tapanuli, batas itu sangat jelas: jangan biarkan habitat terakhirnya terus menyempit, terpotong, dan kehilangan fungsi.

"Menyelamatkan orangutan bukan hanya tugas konservasionis. Ini adalah tanggung jawab negara, dunia usaha, lembaga keuangan, investor, pemerintah daerah, dan masyarakat. Lebih dari itu, ini adalah ujian apakah pembangunan Indonesia mampu tumbuh tanpa memutus kehidupan yang tidak bisa diganti," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article