Medan, IDN Times - Eks pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan rekan-rekannya pada Rabu (21/1/2026) menjalani sidang perdana. Mereka didakwa kasus korupsi yang merugikan negara sampai ratusan miliar.
Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka diduga kuat melakukan penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland seluas 8.077 hektare. Ke depannya, mereka diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
