ilustrasi MBG (bgn.go.id)
Dalam rilisnya, LBH Medan memaparkan dasar hukum yang menurut mereka bisa menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan keracunan MBG. Lembaga ini menilai kasus tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit. Sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP Baru, dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda kategori III sebesar Rp50 juta. LBH Medan juga menyebut dugaan pelanggaran Pasal 86 ayat (2) juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pihak yang memproduksi dan memperdagangkan pangan memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, dengan ancaman dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Tak hanya itu, LBH Medan turut menilai insiden keracunan MBG bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, dan UU Perlindungan Anak.
“Kami mendesak, Polda Sumut segera memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, alih-alih menyerahkan kasus ini kepada Polres Asahan. LBH Medan beralasan, karena SPPG yang mendistribusikan MBG ke MTsN 2 Kisaran diduga berasal dari SPPG Polres Asahan sendiri, maka penanganan oleh Polres Asahan dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang bisa mengorbankan objektivitas penyelidikan,” katanya.