Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dugaan Keracunan Kembali Mendera Sumut, LBH Medan Desak Stop MBG
Irvan Saputra Direktur LBH Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • LBH Medan mendesak Presiden Prabowo menghentikan MBG nasional setelah dugaan keracunan puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Asahan, pada 14 September 2026.
  • LBH meminta Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus dari Polres Asahan karena makanan diduga berasal dari SPPG Polres Asahan, sehingga berpotensi memicu konflik kepentingan.
  • Menurut data Ombudsman yang dikutip LBH, 870 siswa di Sumut mengalami keracunan MBG sejak 2025; hanya 700 dari 1.500 dapur SPPG bersertifikat higiene sanitasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional, menyusul kasus keracunan yang berulang. Teranyar, dugaan keracunan masal menimpa puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin (14/9/2026).

Dalam rilis persnya, Selasa (15/9/2026), LBH Medan turut mendesak Polda Sumatera Utara segera mengambil alih penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dari Polres Asahan, dengan alasan berpotensi terjadi konflik kepentingan karena MBG yang diduga meracuni siswa berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polres Asahan sendiri.

1. Rentetan keracunan berulang di Sumut, dari Karo hingga Asahan

Ilustrasi MBG ya g dibagikan pemerintah. (Dok. Istimewa)

LBH Medan menyebut kasus di MTsN 2 Kisaran bukan insiden berdiri sendiri, melainkan pengulangan dari malapetaka serupa yang lebih dulu terjadi di Kabupaten Karo pada 13 Agustus 2026. Menurut lembaga tersebut, kasus di Karo bahkan lebih parah karena menimpa lebih dari 350 siswa, dengan sebagian korban diduga mengalami hilang ingatan dan gangguan ginjal.

LBH juga mendorong organisasi Hak Asasi Manusia Internasional turut mendesak penghentian program. LBH Medan menegaskan posisinya bukan sekadar pengamat dari luar, melainkan kuasa hukum langsung dari salah satu korban keracunan MBG di Karo berinisial FP.

“Kami mengecam keras berulangnya insiden keracunan MBG di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Asahan, yang menurut lembaga ini menunjukkan belum adanya perbaikan sistemik dalam pengelolaan dapur-dapur MBG di seluruh wilayah tersebut,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

2. LBH Medan seret pasal pidana, desak polda sumut ambil alih kasus

ilustrasi MBG (bgn.go.id)

Dalam rilisnya, LBH Medan memaparkan dasar hukum yang menurut mereka bisa menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan keracunan MBG. Lembaga ini menilai kasus tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit. Sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP Baru, dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda kategori III sebesar Rp50 juta. LBH Medan juga menyebut dugaan pelanggaran Pasal 86 ayat (2) juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pihak yang memproduksi dan memperdagangkan pangan memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, dengan ancaman dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Tak hanya itu, LBH Medan turut menilai insiden keracunan MBG bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, dan UU Perlindungan Anak.

“Kami mendesak, Polda Sumut segera memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, alih-alih menyerahkan kasus ini kepada Polres Asahan. LBH Medan beralasan, karena SPPG yang mendistribusikan MBG ke MTsN 2 Kisaran diduga berasal dari SPPG Polres Asahan sendiri, maka penanganan oleh Polres Asahan dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang bisa mengorbankan objektivitas penyelidikan,” katanya.

3. Data Ombudsman: 870 Siswa Sumut Keracunan MBG, ratusan dapur belum bersertifikat

Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)

LBH Medan turut membeberkan data yang menurutnya berasal dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, yang mencatat total korban keracunan MBG di Sumut sebelum kasus Asahan telah mencapai 870 siswa terhitung sejak 2025 hingga September 2026 — angka yang menurut LBH Medan melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih jauh, LBH Medan mengutip data Ombudsman yang menyebut dari 1.500 SPPG yang beroperasi di Sumut, baru 700 dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Persoalan tak berhenti di situ. LBH Medan menyebut masih banyak dapur SPPG yang beroperasi di tempat tidak layak, tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), serta mempekerjakan relawan tanpa sertifikat penjamah makanan.

“Kompleksitas persoalan inilah yang menjadi alasan hukum dan HAM yang kuat untuk menghentikan MBG secara total, dengan merujuk pada asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kami juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban keracunan MBG,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article