Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan dan Pembakaran Kampus Pertanian
Kondisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) pascarusuh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus keributan antarmahasiswa berujung pembakaran dan perusakan gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) serta fasilitas lainnya, pada Kamis (21/5/2026).

Penetapan tersebut usai penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara dengan melibatkan unsur terkait dan juga sesuai dengan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.


1. Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka

Kondisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) pascarusuh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda, Komisaris Polisi (Kompol) Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka WS (22) dan MAM (20) setelah meminta keterangan 18 orang saksi-saksi.

“Setelah dilakukan gelar perkara, maka kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Dizha, Sabtu (30/5/2026).


2. Polisi masih mengembangkan kasus

Kondisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) pascarusuh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Dia menyampaikan WS dalam kasus ini sebagai koordinator lapangan pada saat penyerangan dan pengrusakan terjadi. Sementara MAM berperan sebagai salah satu pelaku yang melakukan penyerangan dan pengrusakan terjadi.

WS dan MAM, kata Dhiza, akan disangkakan dengan Pasal 262 Jo 308 Jo 521 Jo 522 KUHPidana. Selain itu, pihaknya masih berencana memeriksa 18 saksi baru untuk pengembangan kasus.

“Jika 18 saksi ini hadir untuk memberikan keterangan, maka jumlah saksi sebanyak 36 orang termasuk dua tersangka,” ujar Dhiza.


3. Polisi sita bom molotov hingga kendaraan rusak

Pos sekuriti di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) turut dibakar massa aksi. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor yang mengalami rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, serta satu bom molotov yang masih utuh.

Selain itu, polisi turut menyita pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan perusakan serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik diduga bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian terkait aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi keributan di Sekretariat BEM USK yang mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.

Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak kampus, konflik kembali berlanjut pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang menyebabkan kerusakan dan korban luka ringan.

Beberapa jam kemudian, ratusan mahasiswa Fakultas Teknik diduga melakukan aksi balasan ke Fakultas Pertanian. Dalam peristiwa tersebut, gedung fakultas dan laboratorium mengalami kerusakan akibat pelemparan batu dan penggunaan bom molotov.

“Aksi keributan tersebut murni konflik antarmahasiswa USK antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik serta tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” kata Dizha.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik.


Editorial Team

Related Article