Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp46 juta. Selain itu, turut diamankan alat yang digunakan seperti linggis dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil pencurian.
Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang bergerak cepat sehingga pelaku dapat segera diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan,” ungkapnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan keamanan lingkungan. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam.