Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditinggal Liburan, Uang Rp110 Juta Raib di Langkat

Ditinggal Liburan, Uang Rp110 Juta Raib di Langkat
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Seorang pria ditangkap setelah membobol rumah kosong di Langkat dan mencuri uang tunai Rp110 juta saat pemiliknya sedang berlibur.
  • Polisi berhasil mengungkap kasus ini kurang dari sepekan melalui penyelidikan intensif dan menangkap pelaku berinisial AS beserta barang bukti.
  • Dari tangan pelaku diamankan sisa uang Rp46 juta serta alat kejahatan, sementara polisi mengimbau warga lebih waspada saat meninggalkan rumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Langkat, IDN Times - Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Langkat berhasil diungkap jajaran kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kuala mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.

Peristiwa ini bermula saat rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk membobol rumah dan membawa kabur uang tunai dalam jumlah besar.

1. Rumah ditinggal liburan, uang Rp110 juta digasak pelaku

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 15.45 WIB di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Saat itu, korban Setia Sembiring bersama keluarga sedang pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.

Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa rumah korban dalam kondisi terkunci. Namun, pelaku diduga membobol pintu menggunakan linggis untuk masuk ke dalam rumah.

“Pelaku merusak beberapa bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari,” ujar Syamsul dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).

2. Polisi lakukan penyelidikan, pelaku ditangkap kurang dari sepekan

ilustrasi tangan diborgol
ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala tertanggal 28 Maret 2026. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Hasilnya, pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap diduga pelaku berinisial AS (57) di wilayah Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai. “Diduga pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Syamsul

3. Sisa uang Rp46 juta diamankan, polisi imbau warga waspada

-
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp46 juta. Selain itu, turut diamankan alat yang digunakan seperti linggis dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil pencurian.

Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang bergerak cepat sehingga pelaku dapat segera diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan,” ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan keamanan lingkungan. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More