Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Menistakan Agama, Konten Kreator Medan Jadi Tersangka
ilustrasi media sosial (pexels.com/Magnus Mueller)
  • RDLG ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara atas dugaan penistaan agama Kristen.

  • Polisi menangkap RDLG di Padang Bulan dan menyita iPhone 14, tripod, serta pakaian yang digunakan saat siaran.

  • RDLG ditahan selama 20 hari pertama dan dijerat pasal berlapis dalam KUHP Baru.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (27/10/2026)

RDLG ditangkap di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, sekira pukul 01.30 WIB. Polisi menyita iPhone 14, tripod, serta pakaian yang digunakan saat siaran.

Rabu (28/10/2026)

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa RDLG telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama Kristen.

Kini

RDLG ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama dan dijerat Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    RDLG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama Kristen setelah membuat konten bernada penghinaan dalam siaran langsung.
  • Who?
    RDLG dan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara terlibat dalam penanganan kasus ini.
  • Where?
    RDLG ditangkap di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan. Siaran dilakukan di depan rumahnya.
  • When?
    Penangkapan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 01.30 WIB. Keterangan polisi disampaikan Rabu (28/10/2026).
  • Why?
    Menurut keterangan polisi, aksi tersebut dipicu himpitan ekonomi dan pamor RDLG sebagai kreator konten yang meredup.
  • How?
    Tim siber menemukan konten itu saat patroli rutin, kemudian melakukan penyelidikan, penelusuran lapangan, penangkapan, dan penyitaan sejumlah barang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

RDLG membuat siaran langsung di TikTok dan mengucapkan kata-kata yang diduga menghina agama Kristen. Polisi melihatnya saat patroli di internet, lalu menangkapnya di Medan. Sekarang RDLG menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama. Polisi juga mengambil ponsel, tripod, dan pakaian yang dipakai saat siaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Patroli rutin di ruang digital membuat polisi dapat menemukan dugaan konten penistaan agama tanpa menunggu aduan warga. Proses penyelidikan juga disertai pemeriksaan lanjutan dan penyampaian keterangan resmi, sehingga penanganan kasus berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Nasib apes menimpa RDLG. Niat hati mencari panggung lewat siaran langsung (live) di TikTok, pria ini malah berujung di balik jeruji besi.

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama Kristen. Kasus ini terbongkar tanpa aduan warga. Tim siber kepolisian mengendus keberadaan konten bernada penghinaan agama tersebut saat menggelar patroli rutin di jagat maya.

"Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan," ungkap Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono di markasnya, Rabu (28/10/2026).

1. Diciduk dini hari di Padang Bulan, ponsel hingga tripod disita

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak butuh waktu lama bagi polisi melacak jejak digital RDLG. Pelaku sukses diringkus di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

Saat diinterogasi, RDLG tak bisa berkelit. Ia mengakui seluruh cacian tak pantas itu meluncur bebas dari mulutnya saat melakukan siaran langsung di depan rumah.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah "alat tempur" yang dipakai untuk menyiarkan ujaran kebencian tersebut. Mulai dari satu unit iPhone 14, sebuah tripod, hingga pakaian berupa kemeja putih dan celana pendek merah yang ia kenakan saat siaran.

2. Motif himpitan ekonomi, stres karier konten kreator meredup

Garis polisi di perkebunan sawit (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Usut punya usut, aksi nekat RDLG dipicu oleh rasa frustrasi. Himpitan ekonomi membuatnya gelap mata.

Bayu membeberkan, tersangka dulunya aktif sebagai kreator konten. Namun belakangan, pamornya meredup drastis dan aktivitas digitalnya terhenti. Kondisi ini diduga kuat menjadi pemicu RDLG mencari sensasi instan bernada provokatif demi meraih atensi audiens.

Meski begitu, polisi enggan berspekulasi terlalu jauh soal kondisi kejiwaan pelaku. Pemeriksaan psikologis lanjutan bakal dilakukan, walau sejauh ini tersangka selalu mampu menjawab rentetan pertanyaan penyidik dengan lugas dan sadar.

3. Maaf tak hapus pidana, tersangka dijerat KUHP baru

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Kini, RDLG harus meringkuk di sel tahanan. Polisi menjebloskannya untuk masa penahanan 20 hari pertama demi kelancaran penyidikan. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

Bayu menegaskan, air mata atau permintaan maaf pelaku ke publik tak lantas menghentikan laju hukum.

"Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Menyikapi kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan kembali mengingatkan warganet untuk tak bermain api. Ruang digital wajib dijaga dari sentimen permusuhan yang bisa memecah belah kerukunan beragama di Sumatra Utara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article