Medan, IDN Times - Nasib apes menimpa RDLG. Niat hati mencari panggung lewat siaran langsung (live) di TikTok, pria ini malah berujung di balik jeruji besi.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama Kristen. Kasus ini terbongkar tanpa aduan warga. Tim siber kepolisian mengendus keberadaan konten bernada penghinaan agama tersebut saat menggelar patroli rutin di jagat maya.
"Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan," ungkap Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono di markasnya, Rabu (28/10/2026).
