Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Curi Besi Tower di Binjai Barat, Pria 24 Tahun ‘Digigit’ Cobra
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Seorang pria berinisial MI (24) ditangkap Tim Cobra Polres Binjai karena diduga mencuri besi tower milik PT Bach Multi Global di Kelurahan Payaroba, Binjai Barat.
  • Kasus terungkap setelah karyawan menemukan besi bresing hilang dan polisi memanfaatkan rekaman CCTV, digital forensik, serta informasi warga untuk melacak pelaku.
  • Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan atau penadah lain, sambil mengapresiasi peran masyarakat yang aktif membantu menjaga keamanan Kota Binjai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Binjai, IDN Times - Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Binjai Barat menangkap seorang pria berinisial MI (24). Ia diduga terlibat kasus pencurian besi tower milik PT Bach Multi Global atau BMG di Jalan Let Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan setelah seorang karyawan perawatan tower  yang menemukan sebagian besi bresing tower hilang saat melakukan pengecekan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap MI di Kelurahan Payaroba, Rabu (17/7/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

1. Karyawan tower temukan besi bresing sudah hilang

ilustrasi borgol (unsplash.com/niu niu)

Kasus ini bermula pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor yang bekerja sebagai karyawan perawatan tower PT BMG melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tower di lokasi.

Dari hasil pengecekan, pelapor melihat sebagian besi bresing tower sudah tidak ada. Ia kemudian mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan atas kehilangan besi tower tersebut.

2. Polisi gunakan rekaman CCTV dan informasi warga

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan pengungkapan kasus dilakukan dengan metode scientific investigation. Polisi memadukan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat.

Berbekal hasil penyelidikan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Binjai Barat melakukan pengejaran.

“Pelaku MI (24) berhasil diringkus di Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, hari Rabu (17/7/26) sekira pukul 21.40 wib, serta dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 477 UU 1/2023,” terang Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian, dalam keterangan resmi, Sabtu (20/6/2026).

3. Polisi masih dalami kemungkinan jaringan dan penadah

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara polisi dan warga menjadi salah satu kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polres Binjai juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun lokasi penadahan hasil curian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas Kapolres AKBP Mirzal Maulana.

Editorial Team

Related Article