Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4 ABK Kapal Sea Dragon Tiba di PN Batam, Hasiholan: Kami Tak Bersalah
Kapten Kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Empat ABK kapal Sea Dragon Tarawa tiba di PN Batam untuk sidang pembacaan putusan kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
  • Salah satu terdakwa, kapten kapal Hasiholan Samosir, menegaskan bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan penyelundupan narkotika yang dialamatkan kepada mereka.
  • Jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Narkotika, sementara majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada hari yang sama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Batam, IDN Times - Empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton tiba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), untuk menjalani sidang pembacaan putusan. Keempat terdakwa yang merupakan awak kapal Sea Dragon Tarawa itu tiba di PN Batam sekitar Pukul 11.50 WIB. Mereka dibawa dari rumah tahanan menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sedikitnya 15 personel kepolisian dari Polresta Barelang dikerahkan untuk mengamankan proses pemindahan para tahanan dari kendaraan menuju ruang tahanan PN Batam.

Saat tiba di pengadilan, salah satu terdakwa yang juga kapten kapal, Hasiholan Samosir sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

“Kami tidak bersalah. Semua tuduhan itu tidak benar,” kata Hasiholan saat digiring petugas menuju ruang tahanan PN Batam.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat ABK Sea Dragon Tarawa pada Kamis ini. Mereka adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan.

Keempatnya didakwa terlibat dalam upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang digagalkan aparat di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana mati. Dalam dakwaannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan secara bersama-sama atau terorganisasi, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Juru Bicara PN Batam Vabianes Stuart Wattimena mengatakan, agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis.

“Sidang putusan akan berlangsung hari ini,” kata Vabianes saat dikonfirmasi, Kamis pagi.

Berdasarkan pantauan di PN Batam hingga sekitar Pukul 10.41 WIB, para terdakwa belum terlihat berada di ruang sidang. Suasana di lingkungan pengadilan juga terpantau relatif lengang dan belum terlihat adanya penjagaan khusus dari aparat kepolisian.

Sementara itu, sejumlah keluarga terdakwa sudah berada di area pengadilan untuk menunggu jalannya persidangan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh pihak yang berkepentingan hadir di ruang sidang.

Editorial Team