Medan, IDN Times - Bea Cukai Belawan kembali menerima laporan kasus penipuan yang menggunakan identitas dan dokumen palsu atas nama Bea Cukai. Kasus terbaru yang ditangani melibatkan seorang pelaku yang menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, mengaku sebagai petugas Bea Cukai, dan meminta sejumlah uang dengan dalih pengurusan "biaya jaminan label bea cukai" atas paket belanja online yang diklaim ditahan karena dianggap ilegal.
Dalam kasus tersebut, korban yang sebelumnya melakukan pembelian pakaian secara daring melalui sebuah toko online dari Instagam dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Pelaku mengklaim bahwa paket pakaian milik korban ditahan karena diduga sebagai barang ilegal hasil penyelundupan lantaran tidak dilengkapi label bea cukai dan label pajak yang sah.
Untuk meyakinkan korban, pelaku turut mengirimkan dokumen surat resmi palsu berkop Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lengkap dengan stempel kantor dan tanda tangan yang tampak meyakinkan.
