Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Asap Pekat Selimuti Nagan Raya, Apel Green Minta Polisi Usut
Asap diduga akibat terbakarnya batu bara di PLTU Nagan Raya. (Dokumentasi Yayasan Apel Green Aceh untuk IDN Times)
  • Yayasan Apel Green Aceh mendesak aparat hukum mengusut kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power di Nagan Raya yang menimbulkan asap pekat dan dikeluhkan warga.
  • Organisasi lingkungan itu meminta polisi dan KLH melakukan penyelidikan serta verifikasi independen, termasuk pengukuran kualitas udara dan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
  • Asap kebakaran dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat, sehingga pemerintah daerah diminta transparan memberi informasi dan memastikan kesiapan fasilitas kesehatan menghadapi dampaknya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Banda Aceh, IDN Times - Yayasan Apel Green Aceh mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kebakaran cadangan atau stockpile batu bara milik PT PLN Nusantara Power di Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa (9/6/2026). 

Kebakaran di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut memicu kepulan asap pekat yang dikeluhkan warga dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.


1. Jangan anggap sebagai kejadian kebakaran biasa

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Syukur, mengatakan peristiwa itu tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penyebab kebakaran, durasi kejadian, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kualitas udara dan lingkungan sekitar.

“Kami meminta agar kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power ini tidak dianggap sebagai kejadian biasa. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan,” kata Syukur dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).


2. Desak polisi lakukan penyelidikan

PLN Indonesia Power (PLN IP) bersama Bank Indonesia (BI) memperluas pemanfaataan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) untuk cofiring di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). (Dok/Istimewa).

Apel Green Aceh meminta Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden tersebut. 

Penyelidikan dinilai penting untuk mengungkap penyebab kebakaran, kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan fasilitas, hingga potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Selain aparat penegak hukum, organisasi lingkungan itu juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi independen. 

Langkah yang diminta meliputi pengukuran kualitas udara, pengambilan sampel lingkungan, dan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.


3. Asap dinilai berisiko bagi kesehatan warga

PLN yang berhasil mengganti bahan bakar batu bara dengan biomassa di PLTU.(IDN Times/Foto : Dok. PLN)

Menurut Apel Green Aceh, asap dari kebakaran stockpile batu bara berpotensi mengandung partikel berbahaya yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.

Karena itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat serta memastikan fasilitas kesehatan siap mengantisipasi dampak kesehatan akibat paparan asap.


4. Minta audit lingkungan secara terbuka

ilustrasi PLTU (pexels.com/Kelly)

Apel Green Aceh juga mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan secara independen terhadap fasilitas stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power. 

Audit tersebut mencakup sistem pencegahan kebakaran, prosedur keselamatan operasional, pengelolaan emisi, pengendalian pencemaran udara, hingga kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki.

Menurut Syukur, hasil audit harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana lingkungan.

“Kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola lingkungan dan sistem keselamatan operasional sektor energi. Kepentingan ekonomi dan produksi listrik tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.

Apel Green Aceh menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga penyebab kebakaran terungkap secara transparan, dampak lingkungan dipulihkan, dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.


Editorial Team

Related Article