ilustrasi PLTU (pexels.com/Kelly)
Apel Green Aceh juga mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan secara independen terhadap fasilitas stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power.
Audit tersebut mencakup sistem pencegahan kebakaran, prosedur keselamatan operasional, pengelolaan emisi, pengendalian pencemaran udara, hingga kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki.
Menurut Syukur, hasil audit harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana lingkungan.
“Kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola lingkungan dan sistem keselamatan operasional sektor energi. Kepentingan ekonomi dan produksi listrik tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.
Apel Green Aceh menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga penyebab kebakaran terungkap secara transparan, dampak lingkungan dipulihkan, dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.