Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama Kejari Karo hingga Kejati Sumut bahas kasus Amsal Sitepu. (IDN Times/Amir Faisol).
Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) sudah angkat bicara terkait kasus yang mendera Amsal. Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan siap memfasilitasi ruang dialog bagi pelaku ekonomi kreatif melalui kanal pelayanan publik. Langkah ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan dalam ekosistem ekraf.
Selain itu, kementerian juga tengah merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas.
“Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang,”ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja secara profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi itu. Para jaksa yang menangani perkara itu juga tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.