Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani memegang sisik tenggiling saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). Sisik tenggiling ini adalah hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang sipil, seorang polisi dan dua prajurit TNI di Kabupaten Asahan dengan barang bukti total 1,2 ton. (IDN Times/Prayugo Utomo))
Sekitar pukul 23.30 WIB, ketiga terdakwa bertemu dengan Ranjes. Mereka kemudian diarahkan menuju sebuah gudang di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Namun, rencana transaksi tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 23.45 WIB, ketika tiba di lokasi, Ebed, Awaluddin, dan Nasir ditangkap anggota Kodim I/Bukit Barisan.
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Kodim I/BB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, ketiga terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum.
Atas tuntutan jaksa, ketiga terdakwa meminta majelis hakim meringankan hukuman. Mereka menyampaikan alasan sebagai tulang punggung keluarga.
Majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu kemudian menunda persidangan. Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/8/2026).