Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
3 Penjual 15 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 18 Bulan Penjara
Ilustrasi sisik tenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • JPU Kejari Medan menuntut Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir dengan pidana penjara 1,5 tahun.
  • Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta, dengan pidana pengganti 50 hari penjara jika denda tidak dibayarkan.
  • Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (20/8/2026).
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah tuntutan 18 bulan penjara sudah sesuai?
Vote Now
Rabu (14/1/2026)

Awaluddin bersama Muhammad Nasir mendatangi rumah Ebed. Ketiganya menuju Kecamatan Sei Rampah untuk mengambil sisik tenggiling, lalu kembali menuju Medan.

Rabu (12/8/2026)

JPU membacakan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir di PN Medan.

Kamis (20/8/2026)

Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung.

hingga kini

Ranjes, yang disebut hendak membeli sisik tenggiling, belum tertangkap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah tuntutan 18 bulan penjara sudah sesuai?
Vote Now
  • What?
    Tiga terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara perdagangan sisik tenggiling seberat 15 kilogram.
  • Who?
    Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir dituntut JPU Rahmayani Amir Ahmad dari Kejari Medan.
  • Where?
    Tuntutan dibacakan di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
  • When?
    Tuntutan dibacakan Rabu (12/8/2026) sore. Putusan dijadwalkan pada Kamis (20/8/2026).
  • Why?
    Jaksa menilai perbuatan ketiganya memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama.
  • How?
    Ketiganya ditangkap anggota Kodim I/Bukit Barisan saat tiba di gudang Jalan Balai Desa, lalu diserahkan ke Polrestabes Medan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah tuntutan 18 bulan penjara sudah sesuai?
Vote Now

Tiga pria bernama Ebed, Awaluddin, dan Muhammad Nasir menjual sisik tenggiling. Jaksa meminta mereka dipenjara satu tahun enam bulan dan membayar denda. Mereka ditangkap saat mau bertemu Ranjes di Medan. Sekarang, mereka minta hukuman lebih ringan. Hakim menunda sidang dan putusan dijadwalkan Kamis (20/8/2026).

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah tuntutan 18 bulan penjara sudah sesuai?
Vote Now

Proses persidangan memuat tuntutan pidana, denda, serta agenda pembacaan putusan yang telah dijadwalkan. Ketiga terdakwa juga menyampaikan permintaan keringanan hukuman di hadapan majelis hakim. Rangkaian ini menunjukkan perkara tetap berjalan melalui pemeriksaan, tuntutan jaksa, dan tahapan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah tuntutan 18 bulan penjara sudah sesuai?
Vote Now

Medan, IDN Times – Tiga pria yang didakwa memperdagangkan sisik tenggiling seberat 15 kilogram dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Tuntutan terhadap Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut ketiganya membayar denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ketiganya dikenai pidana pengganti berupa 50 hari penjara.

1. Tiga terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara

Petugas menyita 980 kg sisik tenggiling dari dua tersangka perdagangan ilegal di Kota Tanjungbalai, Minggu (4/8/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

Tuntutan dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu (12/8/2026) sore. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun)," ujar Rahmayani di hadapan para terdakwa.

Jaksa menilai perbuatan ketiganya memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama. Mereka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 yang diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

2. Awalnya dijanjikan transaksi sisik tenggiling Rp2,8 juta per kg

Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memperlihatkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling saat konferensi pers di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO /Rony Muharrman)

Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula ketika seorang bernama Ranjes yang hingga kini belum tertangkap menghubungi Ebed. Ranjes disebut hendak membeli sisik tenggiling dengan harga Rp2,8 juta per kilogram.

Ebed kemudian menghubungi Awaluddin untuk menanyakan ketersediaan sisik tenggiling. Awaluddin menyebut memiliki sisik tenggiling seberat 45 kilogram. Pada Rabu (14/1/2026), Awaluddin bersama Muhammad Nasir kemudian mendatangi rumah Ebed.

Ketiganya selanjutnya membahas cara mendapatkan sisik tenggiling yang disebut berada di wilayah Kota Tebing Tinggi. Mereka kemudian sepakat menuju Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menggunakan satu unit mobil.

Sesampainya di lokasi, Nasir turun dari mobil dan mengambil sebuah goni berisi sisik tenggiling dari seseorang. Ketiganya kemudian kembali menuju Medan.

Dalam perjalanan, Ebed menghubungi Ranjes dan memberitahukan bahwa sisik tenggiling seberat 15 kilogram telah tersedia. Ranjes kemudian meminta Ebed menjemputnya di Manhattan Medan.

3. Bertemu Ranjes di Medan, ketiganya ditangkap

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani memegang sisik tenggiling saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). Sisik tenggiling ini adalah hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang sipil, seorang polisi dan dua prajurit TNI di Kabupaten Asahan dengan barang bukti total 1,2 ton. (IDN Times/Prayugo Utomo))

Sekitar pukul 23.30 WIB, ketiga terdakwa bertemu dengan Ranjes. Mereka kemudian diarahkan menuju sebuah gudang di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

Namun, rencana transaksi tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 23.45 WIB, ketika tiba di lokasi, Ebed, Awaluddin, dan Nasir ditangkap anggota Kodim I/Bukit Barisan.

Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Kodim I/BB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, ketiga terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum.

Atas tuntutan jaksa, ketiga terdakwa meminta majelis hakim meringankan hukuman. Mereka menyampaikan alasan sebagai tulang punggung keluarga.

Majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu kemudian menunda persidangan. Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/8/2026).

Yuk pilih pandanganmu soal tuntutan perkara ini

Apakah tuntutan 18 bulan penjara sudah sesuai?

See More
Sudah sesuai
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Belum sesuai

Editorial Team

Related Article