2 tersangka tangannya diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Agus menjelaskan, bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam. Polisi juga sudah menyita barang bukti yang dipakai para pelaku tersebut.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna merah, 1 bilah pisau sangkur, 1 helai baju kaos warna putih, serta jaket warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi," jelas Agus.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku berinisial WRH di Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak. Di sanalah ia ditangkap lebih dulu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku WRH mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama 2 rekannya, yakni inisial PPW dan A. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial PPW di rumah neneknya yang berada di Jalan Perunggu, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli," rincinya.