Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
11 Tahun Bersembunyi, Terpidana Korupsi dari Riau Ditangkap di Aceh
Tengku Muhammad Nasir saat dibawa ke Kejari setelah 11 tahun bersembunyi (IDN Times/ dok Kejari Dumai)
  • Mantan PNS Dishub Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh, pada 19 Agustus 2026 setelah 11 tahun bersembunyi.
  • Nasir menjadi terpidana korupsi dana retribusi terminal barang UPT Terminal Barang Dishub Dumai sepanjang Januari 2013–Juni 2014, yang menimbulkan kerugian negara Rp549,9 juta.
  • Setelah diadili tanpa kehadiran terdakwa, Nasir divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp360,5 juta; ia kini ditempatkan di Lapas Kelas IIB Kota Bakti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pekanbaru, IDN Times - Tengku Muhammad Nasir akhirnya berhasil ditangkap, Rabu (19/8/2026). Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, Provinsi Riau itu, ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di Provinsi Aceh setelah 11 tahun menghilang atau bersembunyi.

Nasir yang kini berusia 66 tahun itu, merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan retribusi terminal barang. Dia ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang selama ini belum menjalani hukuman.

"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu petang.

Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Zikrullah menegaskan, kejaksaan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO.

"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.

Ia juga mengimbau kepada para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkas Zikrullah.

1. Dijebloskan ke Lapas di Pidie

Tengku Muhammad Nasir saat dijebloskan ke Lapas Kabupaten Pidie (IDN Times/ dok Kejari Dumai)

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan tersebut. Menurut dia, serah terima terpidana Nasir itu berlangsung di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Terpidana Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada dirinya selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.

"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.

Selanjutnya, setelah proses serah terima itu, terpidana Nasir selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.

"Seluruh rangkaian kegiatan serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB," lanjut Frederic.

2. Ini korupsi yang dilakukannya

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, Nasir melakukan korupsi penyelewengan dana hasil pungutan retribusi terminal barang yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Yang mana, akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian, yang tercatat sebesar Rp549.908.875.

3. Diadili secara in absentia, divonis 6,5 tahun penjara

Ilustrasi vonis hakim.

Dalam kasusnya, Nasir diadili secara in absentia atau pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan pada Desember 2015. Selanjutnya, majelis hakim yang mengadili kasus tersebut, menjatuhkan vonis untuk Nasir pada Februari 2026.

Berdasarkan vonis majelis hakim yang saat itu dipimpin Yuzaida, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article