Pekanbaru, IDN Times - Tengku Muhammad Nasir akhirnya berhasil ditangkap, Rabu (19/8/2026). Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, Provinsi Riau itu, ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di Provinsi Aceh setelah 11 tahun menghilang atau bersembunyi.
Nasir yang kini berusia 66 tahun itu, merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan retribusi terminal barang. Dia ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang selama ini belum menjalani hukuman.
"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu petang.
Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
Zikrullah menegaskan, kejaksaan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO.
"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.
Ia juga mengimbau kepada para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkas Zikrullah.
