Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

WN China Buronan Interpol Kasus Judol Ditangkap di Batam

Konferensi pers Ditjen Imigrasi terkait penangkapan WN China buronan interpol (Dokumentasi Ditjen Imigrasi)

Batam, IDN Times - Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, berhasil diamankan petugas Imigrasi saat melintasi tempat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (2/12/2024).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman mengatakan, YZ diduga terlibat dalam sindikat judi online dan tindak pencucian uang.

"YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat dalam kelompok kriminal," kata Direktur Yuldi Yusman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/12/2024).

1. Penangkapan di Pelabuhan Internasional Batam Centre

Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad mengatakan, YZ berhasil diamankan ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

"Saat petugas Imigrasi di Pelabuhan Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap YZ pada 2 Desember lalu, didapati bahwa ia berstatus HIT pada Border Control Management," kata Hajar Aswad melalui sambungan selulernya.

Setelah itu, YZ dibawa ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan proses lebih lanjut.

2. Dugaan kejahatan dan modus operasi

Konferensi pers Ditjen Imigrasi terkait penangkapan WN China buronan interpol (Dokumentasi Ditjen Imigrasi)

Yuldi Yusman menjelaskan, YZ terlibat dalam sindikat judi online yang beroperasi secara internasional. Ia bertanggung jawab dalam mentransfer dan mencuci uang hasil kejahatan.

"YZ memanipulasi data yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan, atau sekitar Rp284 miliar," ungkap Yuldi.

Lanjutnya, jeuntungan tersebut didapat dari operasi ilegal platform judi online yang dijalankan geng kriminal di kawasan RRT.

3. Proses penyerahan ke Interpol

Konferensi pers Ditjen Imigrasi terkait penangkapan WN China buronan interpol (Dokumentasi Ditjen Imigrasi)

Setelah penangkapan, YZ langsung ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.

"Koordinasi dengan Interpol Indonesia dilakukan terkait status dan dugaan tindak pidana YZ. Ia kemudian diserahkan ke NCB Interpol pada 5 Desember 2024," lanjut Yuldi.

Ia menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam melakukan penindakan pelaku kriminal lintas negara.

"Ditjen Imigrasi akan terus berperan aktif bersama Interpol dan pihak terkait dalam menindak pelaku kejahatan online. Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari WNA yang mengancam stabilitas nasional," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us