Medan, IDN Times - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (16/10). Lembaga anti rasuah mengalungi status tersebut atas dugaan suap sejumlah proyek dan penyalahgunaan jabatan di Pemerintahan Kota Medan pada 2019.
Terkait status yang disandang Eldin, Pemko Medan akan memberikan pendampingan hukum kepada pria 59 tahun itu.
"Saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan pak Dzulmi Eldin terkait bagaimana pembelaan hukum ke depannya," ujar Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Kamis (17/10).