Vonis Terbit Rencana, Restitusi Maksimal Harus Dipenuhi

Medan, IDN Times – Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin akan direncanakan akan menjalani vonis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap putusan dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
“Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, Minggu (7/7/2024).
1. Tuntutan restitusi sebesar Rp2,3 miliar untuk 14 korban
LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurag lebih Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara.