Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Pesan Berantai Soal PSBB Kota Medan, Dinkes: Itu Hoaks

instagram/humas_pemkomedan

Medan, IDN Times - Sebuah pesan berantai viral di media sosial dan aplikasi whatsapp soal Kota Medan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 3-17 Oktober 2020. Namun informasi itu dipastikan hoaks. 

Dalam informasi tersebut, tertulis semua tempat wisata dan perbatasan di Kota Medan bakal ditutup selama pemberlakuan PSBB. Di akhir pesan, masyarakat juga diingatkan agar selalu menjaga diri dan stay safe. Namun pesan ini dibantah pihak Pemerintah Kota Medan.

1. Warga Medan sempat khawatir dengan adanya informasi hoaks tentang PSBB

ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Masyarakat bertanya-tanya soal informasi PSBB di Medan tersebut. Mereka merasa bingung karena pemerintah belum ada mensosialisasikan soal PSBB.

"Tadi, dapat pesan di grup WA bahwa Medan akan PSBB besok. Jadi, khawatir juga kan pesan itu," kata Adi warga Kecamatan Medan Kota, Jumat (2/10/2020).

2. Pihak Dinkes membantah adanya informasi PSBB

Masyarakat yang enggan memakai masker dihukum push up oleh Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dalam razia yang digelar Jumat 18 September 2020 malam. (dok Humas Sumut)

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi membantah adanya informasi Kota Medan yang akan memperlakukan PSBB. Edwin menuturkan bahwa kabar yang menyatakan Medan memberlakukan PSBB adalah hoas.

"Dinas Kesehatan menegaskan isu itu tidak benar. Karena Medan tidak ada penerapan PSBB. Dan informasi itu hoaks," tegasnya.

3. Dinkes Medan sebut Medan masih mengadaptasi Perwal soal Adaptasi Kebiasaan Baru

Satgas COVID-19 menutup tempat wisata karena melanggar aturan (Dok.IDN Times/istimewa)

Edwin menjelaskan bahwa, sampai saat ini Kota Medan dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 masih mengacu pada Perwal No 27 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sejauh ini juga, belum ada peraturan baru lagi yang dikeluarkan oleh Pemko Medan.

"Jadi belum ada peraturan baru lagi. Sumber itu dari mana? Janganlah kita memperkeruh suasana, enggak ada kita memberlakukan PSBB," pungkasnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Indah Permatasari
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us