Batam, IDN Times - Sidang pertama praperadilan (Prapid) yang dimohonkan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/10/2023).
Direktur LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat mengatakan, pengajuan praperadilan ini guna menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polresta Barelang terhadap 30 masyarakat saat aksi damai solidaritas untuk Rempang di BP Batam, 11 September 2023 lalu.
"Hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang ini dilakukan secara serentak di tiga ruang sidang PN Batam," kata Mangara, Selasa (31/10/2023).