Razia masker di Medan menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota Medan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Istimewa)
Soal kewajiban penggunaan masker itu tertuang dalam Pasal 15 Perwal yang diteken pekan lalu itu. Bunyinya, setiap orang wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum seperti pasar tradisional, pasar modern, terminal, pelabuhan, bandara, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
Saat di lokasi, petugas Satpol PP masih menemukan banyak pelanggar aturan penggunaan masker. Mereka pun di data. Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ditahan oleh petugas.
Namun beberapa yang terjaring razia merasa tidak mengetahui ada Perwal yang baru saja diterbitkan. Termasuk beberapa pengunjung pasar yang sejatinya sudah menggunakan masker.
“Kami agak kaget juga, kok ada razia-razia. Ada Perwal itu katanya. Kami gak tau ada Perwal-perwal itu. Untungnya memang selalu pakai masker selama masa pandemik gini,” kata Dewi, salah satu pengunjung pasar.