Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka APP diapit petugas Imigrasi Sibolga (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Sibolga, IDN Times - Satu warga berkenegaraan asing berhasil ditangkap pihak Imigrasi Kota Sibolga, Sumatra Utara. APP (41) warga negara Malaysia disebutkan tidak memiliki izin tinggal.

Penangkapan ini pertama kali setelah penyidikan yang dilakukan sejak Imigrasi Sibolga berdirinya tahun 1964.

"Tersangka APP diamankan 3 Oktober 2022 yang lalu," kata Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, Senin (15/11/2022).

1. Keberadaan APP berawal dari informasi

Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang saat memberikan keterangan (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Saroha Manullang menyebut, keberadaan APP diketahui setelah adanya kerja sama melalui beberapa pihak. Melalui informasi yang diterima, pihaknya pun melakukan penyidikan terhadap status APP.

Beranjak dari informasi itu kata Saroha, APP diketahui tinggal di Mandailing Natal (Madina).

"Awal informasi kita dapat dari pihak Polonia, kemudian kita langsung bergerak cepat sesuai lokasi keberadaan APP," jelasnya.

2. Sudah 10 tahun tinggal di Indonesia dan memiliki 3 anak

Editorial Team

Tonton lebih seru di