Sibolga, IDN Times - Satu warga berkenegaraan asing berhasil ditangkap pihak Imigrasi Kota Sibolga, Sumatra Utara. APP (41) warga negara Malaysia disebutkan tidak memiliki izin tinggal.
Penangkapan ini pertama kali setelah penyidikan yang dilakukan sejak Imigrasi Sibolga berdirinya tahun 1964.
"Tersangka APP diamankan 3 Oktober 2022 yang lalu," kata Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, Senin (15/11/2022).