Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan nama-nama calon legislatif (caleg) DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi.
Pada Rabu malam (30/1/2019), KPU menyebutkan total ada 49 caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi.
Terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, berdasarkan temuan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) masih ada caleg mantan napi korupsi yang tak masuk dalam rilis KPU RI.
Misalnya dua napi yang sama-sama caleg DPRD Simalungun dengan daerah pemilihan yang sama. Hal itu dibuktikan dengan pengumuman dua caleg bersangkutan melalui media cetak.