Terima Rp50 Juta dan Minta Komitmen Fee, Topan Didakwa Pasal Berlapis

- Topan Ginting dan Rasuli didakwa Pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi JPU KPK dalam hal ini diwakili Eko Wahyu, mulai membacakan dakwaannya.
- Topan Ginting berpotensi dibui 20 tahun. KPK mengklaim memiliki bukti yang kuat dari perkara yang menimpa Topan Ginting.
- Selain Topan dan Rasuli, pejabat di Dinas PJN Sumut juga terima suap. Heliyanto bahkan telah menerima uang yang lebih banyak daripada Topan.
Medan, IDN Times - Pusaran korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut menyeret nama sang Kepala Dinas, Topan Obaja Ginting, ke sidang perdananya, Rabu (19/11/2025). Ia duduk bersebelahan dengan Kepala UPTD Gunungtua, Rasuli Efendi Siregar, mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Topan Ginting sempat terlihat menangis sebelum hakim mengetuk palu tanda sidang dibuka. Pria berusia 40 tahun itu harus menerima fakta bahwa ia dan rekannya didakwa dengan Pasal berlapis. Bahkan menurut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Topan Ginting bisa terkena pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
1. Topan Ginting dan Rasuli didakwa Pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi

JPU KPK dalam hal ini diwakili Eko Wahyu, mulai membacakan dakwaannya. Selain mengungkap peran Topan Ginting dan Rasuli, ia juga menyinggung bagaimana pihak pemberi suap sudah memberi sejumlah uang kepada mereka.
"Perbuatan para terdakwa Topan Ginting dan Rasuli merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Eko Wahyu.
Tak sampai di situ, Topan Ginting disebut JPU ternyata didakwa pasal berlapis. Sebagai pemangku kepentingan dan pegawai negeri, tak seharusnya ia melanggengkan budaya korupsi.
"Perbuatan para Terdakwa juga merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya.
2. Topan Ginting berpotensi dibui 20 tahun

Dari 2 dakwaan tersebut, JPU tak sungkan menyebutkan ancaman hukuman yang menjerat Topan dan Rasuli. Tak menutup kemungkinan bahwa keduanya bisa dipidana belasan bahkan puluhan tahun.
"Minimal 4 tahun, minimal, ya. Nah kalau maksimalnya, kalau saya tidak salah 20 tahun," jelas Eko.
KPK mengklaim memiliki bukti yang kuat dari perkara yang menimpa Topan Ginting. Rekaman CCTV di salah satu cafe di Kota Medan juga sudah mereka ambil, menunjukkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup memberi suap Rp50 juta melalui ajudan Topan bernama Aldi.
"Bukan sekitar Rp50 juta, tapi memang Rp50 juta yang sudah Topan terima. Kemarin komitmen fee-nya untuk Topan dijanjikan 4 persen dari nilai kontrak (Rp96 miliar), sementara untuk Rasuli 1 persen. Itu yang dijanjikan. Kalau yang Rp50 juta, kita yang meyakini sudah diterima," tuturnya.
3. Selain Topan dan Rasuli, pejabat di Dinas PJN Sumut juga terima suap

Selain Topan dan Rasuli, ada juga Heliyanto yang bersiap memulai sidang perdananya. Meski tak ada sangkut paut Heliyanto dengan kasus korupsi Topan Ginting, namun Heliyanto telah menerima suap kepada Akhirun pada proyek jalan terlebih dahulu.
"Kalau Heliyanto berbeda. Pelaksanaannya, kan, juga berbeda. Dia di dinas berbeda juga. Enggak ada, enggak ada sangkut-paut Heliyanto dengan Rasuli," ungkap Eko.
Heliyanto bahkan telah menerima uang yang lebih banyak daripada Topan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut disebut sudah menerima milyaran Rupiah dari Akhirun.
"Kurang lebih dia sudah 1 miliar lebih. Tepatnya 1,4 miliar," pungkasnya.
















