Terdakwa Perdagangan Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 30 Bulan Penjara

Medan, IDN Times – Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42) hanya dituntut separuh dari hukuman maksimal dalam kasus perdagangan satwa. Jaksa menuntutnya dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi, burung kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak tujuh ekor.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menilai pernbuatan Ferdinan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal.
Ferdinan dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," sebut JPU Bella Azigna Purnama di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12/24).
1. Ferdinan juga diganjar denda Rp200 juta

Jaksa juga menuntut Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.
2. Ferdinan tidak melakukan pembelaan

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat bertanya kepada Ferdinan terkait apa pembelaannya (pleidoi).
Ferdinan menyatakan menerima tuntutan itu. Dia tidak akan melakukan pembelaan. Persidangan kemudian ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan putusan.
3. Mengaku dapat kakatua dari Surabaya

Dalam kasus ini, Ferdinan ditangkap personel Polda Sumut saat membawa tujuh ekor kakatua jambul kuning di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (12/6/24) petang. Dia ditangkap bersama rekannya yang belakangan hanya berstatus sebagai saksi.
Warga Kecamatan Medan Tuntungan itu mengaku satwa yang dilindungi itu didapatkannya dengan cara membeli dari Kota Surabaya. Dia berencana menjual kakatua jambul kuning itu ke kawasan Kuala Simpang, Aceh.
Kepada polisi Ferdinan mengaku sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi. Dia menyasar pasar luar negeri.
“Proses pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan ini sudah sering mendapatkan dan menjual kembali ke wilayah Aceh kemudian dibawa ke luar negeri. Pasarnya yang ia lakukan di Thailand,” kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Sabtu (15/6/2024).
Informan IDN Times menyebut jika Ferdinand merupakan pemain lama dalam bisnis satwa dilindungi. Bahkan dia diduga terhubung dengan beberapa pedagang satwa dilindungi yang sempat ditindak kepolisian. Seperti Nanta Agustia dan Bolang alias Ramadhani di KotaLangsa, Aceh.