Proses pengangkutan logistik kotak suara oleh KPU Kota Batam (Dok:KPU Batam)
Poin terakhir yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU yang mengkoordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendistribusikan logistik.
Menurut Riyan, pemenang tender yakni PT Pos Indonesia, seharusnya bertanggung jawab penuh atas distribusi logistik. Namun, justru PPK yang ditugaskan untuk mendistribusikan logistik.
"PT Pos hanya mengawasi dan mengumpulkan dokumentasi, sementara distribusi dilakukan PPK. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran oknum KPU dalam proses tersebut," lanjut Riyan.
Riyan juga menyoroti ketimpangan dalam pembayaran upah distribusi logistik kepada PPK. "PPK hanya menerima upah sekitar Rp200 ribu di TPS mainland dan Rp600 ribu di TPS hinterland. Dengan total 1.821 TPS di Batam, dana yang terserap hanya sekitar Rp364 juta, sedangkan keuntungan mencapai Rp1,3 miliar," jelasnya.
PMII Batam menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Batam. "Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, khususnya di lembaga KPU Batam," tegas Riyan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada institusinya. "Benar itu sudah ada laporannya, tapi itu ditujukan kepada sekertariat KPU Batam," kata Mawardi.
Ia menjelaskan, pengadaan tender logistik tersebut merupakan tanggung jawab sekertariat KPU Batam dan bukan tanggung jawab dari lima komisioner. "Karena yang mengurus tender itu sekertariat. Kalau kami komisioner saat ini fokus untuk melakukan persiapan hari H pencoblosan," tutupnya.