Polisi Gerebek Server Judi Online di 2 Apartemen Mewah Kota Batam

Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek server situs judi online dengan omzet ratusan juta rupiah per hari di dua apartemen mewah Kota Batam.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri mengatakan, dalam operasi ini pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online sindikat internasional tersebut.
"Kami lakukan penggerebekan di Apartemen Aston, tim menggerebek kamar nomor 12 di lantai 2 dan kamar nomor 16 di lantai 8. Selain itu, penggerebekan juga tim lakukan di Apartemen Formosa Residence, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, tepatnya di kamar nomor 02 lantai 17," kata Irjen Pol Yan Fitri, Jumat (22/11/2024).
1. Identitas dan peran para tersangka

Sebanyak 11 tersangka diamankan, termasuk tersangka utama CW alias Monster. Selain CW, tersangka lain yang diamankan adalah DN, AB, FJ, AI, ZA, WF, AD, SF, I, dan AF. Para tersangka berasal dari berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Jambi.
Menurut polisi, CW membeli tiga tautan judi online bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin seharga 1.000 dolar AS per tautan dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, CW bekerja sebagai customer service deposito di Kamboja.
Untuk mengoperasikan jaringan perjudian ini, ia mempekerjakan sepuluh orang sebagai telemarketer yang bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.
Sebelum operasi berjalan, CW mengumpulkan nomor calon target dari database miliknya. Data tersebut kemudian diserahkan kepada DN untuk didistribusikan kepada para telemarketer.
"Mereka ditargetkan merekrut 250 pelanggan per bulan dengan potensi omzet mencapai Rp250 juta hingga Rp350 juta perhari," ungkap Irjen Pol Yan Fitri.
2. Kronologi penggerebekan

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi tentang aktivitas perjudian online di Apartemen Aston.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengamankan dua tersangka di lantai 18. Dari hasil interogasi, polisi mengetahui keberadaan empat tersangka lainnya di lantai 2 apartemen tersebut.
"Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan ke Apartemen Formosa Residence dan berhasil mengamankan lima tersangka di lantai 17. Total 11 tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Donny.
3. Barang bukti dan pasal yang dijerat kepada para tersangka

Lanjut Kombes Pol Donny, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh unit CPU, sepuluh monitor, empat belas ponsel kerja, tiga laptop, serta sejumlah perangkat telekomunikasi lainnya. Polisi juga menyita uang tunai dan berbagai dokumen yang diduga terkait aktivitas perjudian tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta undang-undang terkait perjudian. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas," tutupnya.


















