Medan, IDN Times - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan, Esthi Wulandari, dituntut selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000.
"Terdakwa Esthi Wulandari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU dari Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).