Medan, IDN Times - Penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Medan-KuaIanamu-Tebingtinggi (MKTT) sepanjang 61 kilometer akan resmi diberlakukan mulai 24 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady menjelaskan, penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran infiasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai dengan 28 Februari 2021 sebesar 3,24 persen.
"Sebagai simulasi untuk perjalanan pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebingtinggi yang semula Rp50 ribu menjadi Rp51.500 atau naik sebesar 3,0 persen. Selain itu yang terkoneksi dengan Jalan Tol Belmera, pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menju GT Tanjung Mulia yang semula Rp23 ribu menjadi Rp23.500, atau naik sebesar 2,2 persen," ujar Teddy.
