Medan, IDN Times - Pengamat Transportasi dari Lembaga Study Advokasi Transporasti Sumatera Utara, Sukrinaldi menyoroti rencana Pemko Medan lewat Dinas Perhubungan yang akan menaikkan harga tarif parkir kendaraan di tahun 2024. Dikatakannya secara tegas bahwa, ia tidak setuju dengan kenaikan tarif tersebut.
Hal ini mengingat masa-masa saat ini sulit dan tidak tepat, jika aturan perda tersebut direalisasikan. Kenaikan harga parkir tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan.
Dalam rinciannya kendaraan roda dua menjadi Rp3 ribu, mobil menjadi Rp5 ribu, mini bus menjadi Rp7 ribu, Truck mini Rp 8 ribu dan Truk Gandengan menjadi Rp12 ribu.
