Medan, IDN Times – Kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho terus digulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu pun memanggil 14 tersangka. Hingga akhirnya KPK menahan 11 orang tersangka.
Para tersangka yang dipanggil KPK adalah mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka disangkakan menerima suap dari Gatot.
Sebanyak 14 orang mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 atau 2014-2019, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH). Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD) dan Irwansyah Damanik (ID). Mereka ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 30 Januari lalu.
