Medan, IDN Times - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan aturan perjalanan domestik yang efektif per tanggal 2 April 2022. Aturan perjalanan domestik diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Novita Maria Sari, mengatakan saat ini calon penumpang transportasi udara yang sudah vaksin III atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-Antigen ataupun RT-PCR. Aturan itu sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19.