Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, di tengah pandemik COVID-19 yang tak kunjung mengalami penurunan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan aturan perjalanan domestik yang efektif per tanggal 2 April 2022. Aturan perjalanan domestik diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Novita Maria Sari, mengatakan saat ini calon penumpang transportasi udara yang sudah vaksin III atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-Antigen ataupun RT-PCR. Aturan itu sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19.

1. Calon penumpang yang masih dosis II wajib menunjukkan negatif hasil Antigen

Ilustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Namun bagi penumpang calon penumpang yang masih dosis II wajib menunjukkan negatif hasil Antigen dengan masa berlaku 1x24jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

"Seperti yang tertera di SE Satgas Penanganan COVID-19 tersebut, bagi calon penumpang yang masih vaksin dosis 1 wajib menunjukkan negatif hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam," kata Novita saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/4/2022).

2. Bagi yang telah mendapat booster tidak wajib menunjukan hasil test Antigen atau tes RT-PCR

Editorial Team