Medan, IDN Times – Angka sebaran virus corona diprediksi akan terus meningkat. Belum tahu juga kapan berakhirnya wabah ini.
Masyarakat terus dihantui ketakutan. Takut tertular corona. Atau juga takut terkena imbas kelumpuhan ekonomi yang mengancam.
Pemerintah pusat sudah membuat aturan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam aturan itu, pimpinan daerah harus melakukan pengajuan sebelum memberlakukan PSBB di daerahnya. Data perkembangan kasus di daerah juga menjadi salah satu syarat pengajuan PSBB.
Sumatera Utara, sampai saat ini belum juga mengajukan PSBB ke pusat. Padahal kasus di Sumatera Utara cukup signifikan. Angka pasien positif COVID-19 sudah tembus 56 orang (data per 5 April 2020).
