Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman saat hendak menyegel Mal Centre Point (IDN Times/Indah Permata Sari)
Aulia menambahkan, uang sebesar Rp36 Miliar ini akan dibagi dalam beberapa bulan yang nantinya akan masuk setiap bulan kedalam kas negara.
"Dan apabila bulan depan tidak ada masuk dana lagi maka Pak Wali akan mengambil sikap untuk menyegel lagi," jelasnya.
Pembayaran untik melunasi denda pajak ini, ditargetkan selama akhir tahun 2021 bulan Desember.
Wakil Wali Kota Medan ini mengatakan kebijakan ataupun keputusan tersebut, mengingat adanya tenant-tenant yang berjualan didalam Mal Centre Poin Medan
"Mempertimbangkan tenant-tenant jualan didalam. Salah satunya ada Lotte Mart, ataupun makanan cepat saji. Silakan buka, tapi hanya untuk take away. Bukan untuk makan di tempat," ungkapnya.