ilustrasi orangutan, satwa asli Indonesia (pixabay.com/Helga Gubatz)
Kasus ini bermula saat Reza membawa orangutan dari Bolang. Dia berangkat membawa dua individu orangutan dari Langsa ke Kota Medan. Polisi yang mengetahui pengiriman orangutan itu melakukan penyelidikan. Reza kemudian ditangkap polisi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu (27/9/2023).Dia mengaku hanya sebagai kurir. Polisi kemudian menyelidiki soal peran Bolang.
Mereka kemudian menangkap Bolang di Kota Langsa, Aceh. Bolang menjadi otak pelaku dalam kasus ini.Nama Bolang, sudah tidak asing lagi di kalangan pedagang satwa liar dilindungi.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh. Bolang diduga sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi. Dia juga diduga terlibat di dalam jaringan perdagangan internasional. Polisi juga mengonfirmasi soal ini.