Solidaritas untuk Sorbatua, SOMASI Kawal Kasus hingga Mahkamah Agung

Medan, IDN Times – Solidaritas kelompok masyarakat sipil terhadap Sorbatua Siallagan kian menguat. Sorbatua merupakan tetua kelompok Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan yang diduga dikriminalisasi karena mempertahankan lahannya.
Solidaritas Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil Sumatera Utara (SOMASI SUMUT) turun ke jalan, dari Simalungun, Medan hingga Jakarta, memberikan dukungan dan mengawal kasus kriminalisasi yang dialami Sorbatua. Aksi protes, petisi ribuan tanda tangan, hingga pernyataan tegas tokoh masyarakat menjadi bukti solidaritas untuk Sorbatua terus mengalir.
1. Kriminalisasi sorbatua siallagan dan gugatan atas nama hutan negara

Sorbatua awalnya dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Simalungun atas tuduhan menduduki dan membakar lahan hutan negara. Namun dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, ia dinyatakan tidak bersalah.
Hakim menyebut, persoalan administratif seperti penetapan status kawasan hutan harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kini kasus ini tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, yang menjadi penentu akhir nasib Sorbatua,” ujar Audo Sinaga dari BAKUMSU, disela aksi dukungan, Jumat (9/5/2025).
2. Dukungan Mengalir dari Medan hingga Jakarta

Solidaritas untuk Sorbatua datang dari berbagai pihak yang tergabung dalam SOMASI SUMUT. Mereka menggelar aksi serentak di tiga kota: Medan, Simalungun, dan Jakarta. Dukungan juga diwujudkan melalui petisi daring di Change.org yang telah ditandatangani oleh sekitar 10.000 orang.
“Sorbatua adalah korban kriminalisasi. Kami di sini mengawal kasasi kasus Sorbatua Siallagan,” tegas Audo.
Audo juga menyinggung peran perusahaan TPL dalam konflik agraria yang menjerat masyarakat adat di kawasan tersebut.
3. Mahkamah Agung harus beri keputusan adil

SOMASI Sumut menegaskan bahwa Mahkamah Agung harus berdiri di pihak kebenaran. Dalam sistem hukum yang sering kali meminggirkan masyarakat adat, pengadilan tertinggi diharapkan menjadi benteng keadilan yang melindungi para pembela lingkungan hidup dari kriminalisasi.
“Mahkamah Agung harus melihat seruan dari Tanah Batak ini. Berikan putusan yang adil untuk Sorbatua Siallagan,” pungkasnya.